JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, surat edaran Nomor 27 Tahun 2021 tidak mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengikuti pelatihan komponen cadangan.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, komponen cadangan bersifat sukarela.
"Dalam SE Nomor 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan komponen cadangan. Program pelatihan komponen cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti," kata Tjahjo saat dihubungi, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: ASN Bisa Jadi Komponen Cadangan, Ini Gaji, Tunjangan, dan Syaratnya
Tjahjo menjelaskan, surat edaran tersebut memberikan dukungan kepada ASN untuk ikut serta mengikuti pelatihan komponen cadangan.
Lewat surat itu, dia juga mendukung Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pegawai ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk menjadi anggota komponen cadangan.
"ASN diharapkan untuk dapat terlibat dalam program komponen cadangan semata sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara. Dengan bergabungnya ASN ke dalam komponen cadangan, maka dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan oleh komponen utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI)," ujar dia.
Baca juga: Isi Kurikulum Pelatihan Komponen Cadangan, dari Taktik Militer sampai Menembak
Adapun untuk ikut serta menjadi komponen cadangan ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus diikuti tiap warga negara.
Syarat tersebut, antara lain, beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusia antara 18-35 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.
Tjahjo mengatakan, pegawai ASN yang memenuhi syarat tersebut dapat mengikuti seleksi komponen cadangan yang terdiri dari uji pengetahuan umum, uji kesamaptaan jasmani, uji pengetahuan dan wawasan, serta uji sikap.
Mereka yang lolos seleksi akan mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
"Setelah lulus dan resmi menjadi anggota komponen cadangan, maka akan kembali lagi ke profesinya masing-masing. Hal tersebut berlaku juga bagi ASN. Jika ASN mengikuti pelatihan komponen cadangan, maka akan bertugas di instansinya kembali," kata dia.
Sebelumnya, Tjahjo menerbitkan surat edaran Nomor 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Lewat Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 itu, Tjahjo meminta ASN mendukung pertahanan negara sebagai wujud bela negara. Surat edaran diteken Tjahjo pada 27 Desember 2021.
Adapun ketentuan tentang komponen cadangan tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Komponen cadangan harus selalu siaga dan siap dikerahkan apabila negara memanggil karena keadaan darurat militer atau perang. Keberadaan komponen cadangan adalah mendukung komponen utama pertahanan negara, yakni TNI.
Penggunaan komponen cadangan ini hanya pada saat dikerahkan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Artinya, komponen cadangan memiliki masa aktif dan masa tidak aktif selama masa pengabdiannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.