Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB: ASN Tidak Wajib Ikut Komponen Cadangan

Kompas.com - 30/12/2021, 09:56 WIB
Tsarina Maharani,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, surat edaran Nomor 27 Tahun 2021 tidak mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengikuti pelatihan komponen cadangan.

Ia mengatakan, sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, komponen cadangan bersifat sukarela.

"Dalam SE Nomor 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan komponen cadangan. Program pelatihan komponen cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti," kata Tjahjo saat dihubungi, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: ASN Bisa Jadi Komponen Cadangan, Ini Gaji, Tunjangan, dan Syaratnya

Tjahjo menjelaskan, surat edaran tersebut memberikan dukungan kepada ASN untuk ikut serta mengikuti pelatihan komponen cadangan.

Lewat surat itu, dia juga mendukung Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pegawai ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk menjadi anggota komponen cadangan.

"ASN diharapkan untuk dapat terlibat dalam program komponen cadangan semata sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara. Dengan bergabungnya ASN ke dalam komponen cadangan, maka dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan oleh komponen utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI)," ujar dia.

Baca juga: Isi Kurikulum Pelatihan Komponen Cadangan, dari Taktik Militer sampai Menembak

Adapun untuk ikut serta menjadi komponen cadangan ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus diikuti tiap warga negara.

Syarat tersebut, antara lain, beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusia antara 18-35 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.

Tjahjo mengatakan, pegawai ASN yang memenuhi syarat tersebut dapat mengikuti seleksi komponen cadangan yang terdiri dari uji pengetahuan umum, uji kesamaptaan jasmani, uji pengetahuan dan wawasan, serta uji sikap.

Mereka yang lolos seleksi akan mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

"Setelah lulus dan resmi menjadi anggota komponen cadangan, maka akan kembali lagi ke profesinya masing-masing. Hal tersebut berlaku juga bagi ASN. Jika ASN mengikuti pelatihan komponen cadangan, maka akan bertugas di instansinya kembali," kata dia.

Sebelumnya, Tjahjo menerbitkan surat edaran Nomor 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Lewat Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 itu, Tjahjo meminta ASN mendukung pertahanan negara sebagai wujud bela negara. Surat edaran diteken Tjahjo pada 27 Desember 2021.

Adapun ketentuan tentang komponen cadangan tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Komponen cadangan harus selalu siaga dan siap dikerahkan apabila negara memanggil karena keadaan darurat militer atau perang. Keberadaan komponen cadangan adalah mendukung komponen utama pertahanan negara, yakni TNI.

Penggunaan komponen cadangan ini hanya pada saat dikerahkan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Artinya, komponen cadangan memiliki masa aktif dan masa tidak aktif selama masa pengabdiannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com