Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB: ASN Tidak Wajib Ikut Komponen Cadangan

Kompas.com - 30/12/2021, 09:56 WIB
Tsarina Maharani,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, surat edaran Nomor 27 Tahun 2021 tidak mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengikuti pelatihan komponen cadangan.

Ia mengatakan, sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, komponen cadangan bersifat sukarela.

"Dalam SE Nomor 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan komponen cadangan. Program pelatihan komponen cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti," kata Tjahjo saat dihubungi, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: ASN Bisa Jadi Komponen Cadangan, Ini Gaji, Tunjangan, dan Syaratnya

Tjahjo menjelaskan, surat edaran tersebut memberikan dukungan kepada ASN untuk ikut serta mengikuti pelatihan komponen cadangan.

Lewat surat itu, dia juga mendukung Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pegawai ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk menjadi anggota komponen cadangan.

"ASN diharapkan untuk dapat terlibat dalam program komponen cadangan semata sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara. Dengan bergabungnya ASN ke dalam komponen cadangan, maka dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan oleh komponen utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI)," ujar dia.

Baca juga: Isi Kurikulum Pelatihan Komponen Cadangan, dari Taktik Militer sampai Menembak

Adapun untuk ikut serta menjadi komponen cadangan ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus diikuti tiap warga negara.

Syarat tersebut, antara lain, beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusia antara 18-35 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.

Tjahjo mengatakan, pegawai ASN yang memenuhi syarat tersebut dapat mengikuti seleksi komponen cadangan yang terdiri dari uji pengetahuan umum, uji kesamaptaan jasmani, uji pengetahuan dan wawasan, serta uji sikap.

Mereka yang lolos seleksi akan mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com