Adapun posisi kedua hingga kelima ditempati Riezky Aprilia (nomor urut 3) dengan 44.402 suara dan Darmadi Jufri (nomor urut 2), dengan 26.103 suara.
Baca juga: Harun Masiku Masih Buron, Keseriusan KPK Diragukan
Kemudian, Doddy Julianto Siahaan (nomor urut 5) dengan 19.776 suara, dan Diah Okta Sari (nomor urut 4) dengan 13.310 suara.
Meski memperoleh urutan keenam, justru Harun yang dimajukan PDI Perjuangan untuk menggantikan Nazaruddin yang meninggal sebelum pemilihan digelar.
Dalam kasus yang ditangani KPK, Harun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR.
Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku dan telah divonis 4 tahun penjara.
Adapun uang pelicin itu diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR RI PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan 1 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Suryadi Darmadi adalah pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group yang menjadi buron dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Kasus yang menyeret bos Darmex Agro juga menjerat Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, pada medio 2015.
Baca juga: Dapat Grasi dari Jokowi, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Akhirnya Bebas
Surya Darmadi bahkan pernah diperiksa oleh KPK untuk menjadi saksi dalam kasus itu. Namun, pada akhirnya dia dapat lolos dari jeratan hukum.
Bahkan, orang terkaya ke-28 menurut Forbes pada 2018 dengan nilai kekayaan 45 miliar dollar AS itu pernah dicegah KPK selama 6 bulan sejak 5 November 2014.
3. Izil Azhar
Izil Azhar merupakan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.
Baca juga: KPK Akan Intensifkan Pencarian Satu Tersangka Kasus Gratifikasi Dermaga Sabang
Satu tersangka itu adalah seorang swasta sekaligus orang kepercayaan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Izil Azhar.
Dalam kasus tersebut, Irwandi bersama Izil diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Irwandi sebagai gubernur. Total dugaan gratifikasi yang diterima adalah sebesar Rp 32 miliar.