Meski demikian, Tjahjo menekankan, tak ada istilah wajib militer bagi ASN.
"Tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. ASN harus disiplin dalam mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan memiliki wawasan kebangsaan. Sehingga diperlukan berbagai upaya untuk pemahaman lebih lanjut mengenai bela negara,” kata dia.
Setelah lulus dan resmi menjadi anggota komponen cadangan, setiap individu akan kembali lagi ke profesinya masing-masing.
"Hal tersebut berlaku juga bagi ASN. Jika ASN mengikuti pelatihan komponen cadangan, maka akan bertugas di instansinya kembali," kata Tjahjo.
Baca juga: Menpan RB Tegaskan Komponen Cadangan bagi ASN Bersifat Sukarela
Ia berharap, bergabungnya ASN sebagai komponen cadangan dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan komponen utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ia menambahkan, komponen cadangan merupakan program pemerintah untuk memperkuat pertahanan negara.
Komponen cadangan disiapkan untuk kondisi darurat seperti saat menghadapi ancaman perang dan bencana alam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.