Terkait besaran uang saku, Kompas.com telah meminta penjelasan lebih lanjut dari Menpan RB Tjahjo Kumolo, tetapi tak mendapatkan respons.
ASN yang dalam masa pelatihan sebagai komponen cadangan juga tetap berhak menerima gaji dan tunjangan sebagaimana yang biasanya ia terima.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan ASN selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana SE Menpan RB:
Baca juga: Ini Isi Lengkap SE Menpan RB Dorong ASN Ikut Pelatihan Komponen Cadangan
Namun demikian, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diharapkan menunjuk pelaksana harian yang menggantikan tugas Pegawai ASN tersebut.
Ihwal komponen cadangan juga diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Kemudian, perihal tunjangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019.
Pasal 61 PP itu menyebutkan, komponen cadangan yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji berhak atas: