Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengupahan Nasional: Penetapan UMP DKI Jakarta Terbaru Itu Penetapan Pribadinya Pak Anies

Kompas.com - 29/12/2021, 20:03 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta terbaru terkait dengan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen sebagai keputusan pribadi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pasalnya menurut Adi, proses penetapan UMP Jakarta 2022 terbaru tersebut tak melalui proses dialog tripartit yang seharusnya dilakukan dalam proses perumusan upah minimum provinsi.

"Penetapan Pak Anies itu sebagai penetapan pribadinya Pak Anies, karena tidak melalui mekanisme tripartit," ujar Adie ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Kemnaker: Penetapan UMP Jakarta yang Tak Sesuai Ketentuan Timbulkan Polemik

Untuk diketahui, Anies telah merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari yang sebelumnya 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

Dengan demikian, maka UMP Jakarta 2022 ditetapkan Rp 4.641.854.

Diberitakan Kompas.com, ketetapan mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta terbaru, yakni Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 itu diteken pada 16 Desember 2021.

"Kalau keputusan pertama kemarin ada dialog tripartit, itu sudah dilakukan. Sedangkan yang kedua, kami menyikapi belum ada dialog tripartit yang dimaksud, maka dari itu kami anggap tidak sah, yang kedua," kata Adi.

Baca juga: Dewan Pengupahan Nasional: Kepgub Anies Soal UMP Jakarta Tidak Sah

Terkait dengan ketentuan proses perumusan upah minimum provinsi secara tripartit oleh dewan pengupahan provinsi tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pada ayat (1) pasal 28 PP tersebut dijelaskan, perhitungan penyesuaian nilai UMP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.

"Hasil perhitungan penyesuaian nilai UMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi," tulis beleid tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com