JAKARTA, KOMPAS.com - Video seorang warga yang mengaku spion kaca mobilnya dirusak oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres) viral di media sosial.
Setelah ramai di publik, warga yang diketahui bernama Taufan Azis itu pada malah meminta maaf. Ia mengaku bersalah karena telah menghalangi rombongan Presiden Joko Widodo saat berkendara di jalan.
Baca juga: Ramai Aksi Paspampres Rusak Kaca Spion Mobil Pengendara, Ini Aturan Pengamanan Presiden
Lantas, adakah sanksi bagi pihak yang menghalangi konvoi presiden?
Mengacu Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rombongan kendaraan pimpinan lembaga negara masuk dalam kategori pengguna jalan yang mendapat hak utama untuk didahulukan.
Selain pimpinan lembaga negara, setidaknya ada 6 kriteria pengguna jalan lainnya yang mendapat hak utama untuk didahulukan, yakni:
Menurut UU yang sama, pihak yang kedapatan menghalangi pengguna jalan yang mendapat hak utama, termasuk rombongan presiden, bisa dikenai sanksi. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 287 Ayat (4).
Menurut pasal tersebut, sanksi yang dikenakan berupa pidana dan denda.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00," bunyi pasal tersebut.