Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Satgas 53 Kejagung yang Tangkap Jaksa di NTT

Kompas.com - 29/12/2021, 17:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus dalam rangka memperkuat dan mempercepat kinerja intelijen dan pengawasan.

Beberapa waktu lalu Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap seorang oknum jaksa di Nusa Tenggara Timut (NTT) terkait perbuatan tercela pada Senin (20/12/2021) malam.

“Ada Jaksa yang diamankan oleh Satuan Tugas 53 kejaksaan Kejagung karena adanya dugaan perbuatan tercela,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Satgas 53 Kejagung Amankan Seorang Jaksa di NTT Terkait Perbuatan Tercela

Dikutip Kompas.com dari situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Rabu (29/12/2021), pembentukan Satgas 53 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020.

Satgas ini juga dibuat untuk memperkuat dan mempercepat kinerja intelijen dan pengawasan dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin.

Secara khusus, fokus Satgas 53 dalam hal pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang diduga melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan hingga perbuatan tercela lainnya.

Adapun Satgas 53 terdiri dari 31 anggota, yang terdiri dari gabungan jaksa di bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum.

Tiga tim

Berdasarkan keterangan resmi di laman Kejaksaan Agung, Satgas 53 memiliki tiga tim untuk mengoptimalkan kinjerja Satgas 53.

Tiga tim tersebut yakni Tim I yang berkaitan dengan penerimaan laporan dan aduan masyarakat.

Secara khusus Tim I akan menerima laporan atau aduan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum jaksa.

Kemudian tim I akan menelaah laporan atau aduan masyarakat yang dapat dilanjutkan ke tahap deteksi dini.

Baca juga: Kejagung: Hukuman Kebiri Kimia Masih Banyak Pro dan Kontra

Setelah itu, Tim II akan mendalami laporan tersebut dengan melakukan deteksi dini serta mencari informasi lebih lanjut dengan melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.

Selanjutnya Tim II juga membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 apabila ada oknum jaksa yang diduga melakukan perbuatan tercela untuk segera dilakukan tindakan dini.

Terakhir, Tim III akan melakukan tindakan berdasarkan hasil laporan dari Tim II dan melakukan pengamanan terhadap oknum yang diduga melanggar aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com