Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Satgas 53 Kejagung yang Tangkap Jaksa di NTT

Kompas.com - 29/12/2021, 17:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus dalam rangka memperkuat dan mempercepat kinerja intelijen dan pengawasan.

Beberapa waktu lalu Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap seorang oknum jaksa di Nusa Tenggara Timut (NTT) terkait perbuatan tercela pada Senin (20/12/2021) malam.

“Ada Jaksa yang diamankan oleh Satuan Tugas 53 kejaksaan Kejagung karena adanya dugaan perbuatan tercela,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Satgas 53 Kejagung Amankan Seorang Jaksa di NTT Terkait Perbuatan Tercela

Dikutip Kompas.com dari situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Rabu (29/12/2021), pembentukan Satgas 53 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020.

Satgas ini juga dibuat untuk memperkuat dan mempercepat kinerja intelijen dan pengawasan dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin.

Secara khusus, fokus Satgas 53 dalam hal pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang diduga melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan hingga perbuatan tercela lainnya.

Adapun Satgas 53 terdiri dari 31 anggota, yang terdiri dari gabungan jaksa di bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum.

Tiga tim

Berdasarkan keterangan resmi di laman Kejaksaan Agung, Satgas 53 memiliki tiga tim untuk mengoptimalkan kinjerja Satgas 53.

Tiga tim tersebut yakni Tim I yang berkaitan dengan penerimaan laporan dan aduan masyarakat.

Secara khusus Tim I akan menerima laporan atau aduan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum jaksa.

Kemudian tim I akan menelaah laporan atau aduan masyarakat yang dapat dilanjutkan ke tahap deteksi dini.

Baca juga: Kejagung: Hukuman Kebiri Kimia Masih Banyak Pro dan Kontra

Setelah itu, Tim II akan mendalami laporan tersebut dengan melakukan deteksi dini serta mencari informasi lebih lanjut dengan melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.

Selanjutnya Tim II juga membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 apabila ada oknum jaksa yang diduga melakukan perbuatan tercela untuk segera dilakukan tindakan dini.

Terakhir, Tim III akan melakukan tindakan berdasarkan hasil laporan dari Tim II dan melakukan pengamanan terhadap oknum yang diduga melanggar aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com