JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Rancangan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus segera dibahas dan disahkan.
Menurutnya, payung hukum yang memadai penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak.
"Masalah payung hukum, kami berharap UU (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) memang harus segera dibahas dan disahkan," kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Menurutnya, pro dan kontra yang timbul atas RUU TPKS harus dicarikan solusi terbaik.
Baca juga: Waketum Gerindra: RI Sangat Darurat Kekerasan Seksual, UU TPKS Amat Diharapkan
Muhadjir tidak ingin hanya karena perbedaan pendapat, pembahasan dan pengesahan RUU tersebut terus tertunda. Muhadjir berpendapat, RUU TPKS sangat mendesak.
"Jangan sampai hanya karena perbedaan membuat hal yang sifatnya urgen itu tertunda. Dan tertundanya terlalu berisiko karena sudah sangat mendesak kebutuhannya," tuturnya.
Sementara itu, pada 16 Desember 2021, RUU TPKS batal ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI di rapat paripurna DPR.
Dikutip Kompas.id, lembaga pendamping korban, organisasi masyarakat sipil advokasi hak asasi manusia, akademisi, dan individu-individu menyatakan kekecewaan terhadap mandeknya RUU TPKS.
RUU TPKS telah sembilan tahun diupayakan menjadi undang-undang sejak pertama kali masuk sebagai usulan masyarakat ke DPR RI.
Pada masa kerja DPR RI periode 2014-2019 RUU ini gagal lolos dari Komisi VIII. Pada periode 2019-2024 rancangan ini dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.