Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK: RUU TPKS Harus Segera Dibahas dan Disahkan

Kompas.com - 29/12/2021, 16:52 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Rancangan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus segera dibahas dan disahkan.

Menurutnya, payung hukum yang memadai penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak.

"Masalah payung hukum, kami berharap UU (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) memang harus segera dibahas dan disahkan," kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Menurutnya, pro dan kontra yang timbul atas RUU TPKS harus dicarikan solusi terbaik.

Baca juga: Waketum Gerindra: RI Sangat Darurat Kekerasan Seksual, UU TPKS Amat Diharapkan

Muhadjir tidak ingin hanya karena perbedaan pendapat, pembahasan dan pengesahan RUU tersebut terus tertunda. Muhadjir berpendapat, RUU TPKS sangat mendesak.

"Jangan sampai hanya karena perbedaan membuat hal yang sifatnya urgen itu tertunda. Dan tertundanya terlalu berisiko karena sudah sangat mendesak kebutuhannya," tuturnya.

Sementara itu, pada 16 Desember 2021, RUU TPKS batal ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI di rapat paripurna DPR.

Dikutip Kompas.id, lembaga pendamping korban, organisasi masyarakat sipil advokasi hak asasi manusia, akademisi, dan individu-individu menyatakan kekecewaan terhadap mandeknya RUU TPKS.

RUU TPKS telah sembilan tahun diupayakan menjadi undang-undang sejak pertama kali masuk sebagai usulan masyarakat ke DPR RI.

Pada masa kerja DPR RI periode 2014-2019 RUU ini gagal lolos dari Komisi VIII. Pada periode 2019-2024 rancangan ini dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Melalui perdebatan panjang dan alot di rapat-rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS di Baleg serta beberapa kali perubahan substansi akhirnya usulan RUU TPKS disetujui tujuh fraksi dari sembilan fraksi pada 8 Desember 2021.

Ketujuh fraksi adalah PDI-P, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, dan PPP. Fraksi Partai Golkar menunda menyetujui dengan alasan masih akan melakukan sejumlah konsultasi publik, dan Fraksi PKS menolak tegas.

Ironisnya, perjuangan panjang itu kandas karena masalah administrasi.

Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas menyatakan ada kelalaian pihaknya sehingga Badan Musyawarah (Bamus) DPR tidak menjadwalkan agenda persetujuan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 16 Desember.

Baca juga: Menko PMK: Kebutuhan UU TPKS Sangat Mendesak

Supratman mengatakan bahwa pihaknya seharusnya memberitahukan Bamus sebelum rapat terakhir 6 Desember 2021 agar pengesahan RUU TPKS diagendakan di rapat paripurna.

Kekecewaan ditujukan kepada Bamus karena dianggap tidak peka atas mendesaknya undang-undang mencegah kekerasan seksual. Bamus dapat mengadakan rapat tambahan apbila menganggap RUU TPKS mendesak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com