JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) tidak diwajibkan mengikuti pelatihan sebagai komponen cadangan (komcad).
Komponen cadangan bagi ASN bersifat sukarela. Hanya ASN yang lolos seleksi yang bisa menjadi komcad.
"Komponen cadangan (ASN) sifatnya sukarela dan harus lulus seleksi," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: ASN yang Ikut Pelatihan Komponen Cadangan Akan Terima Uang Saku
Tjahjo memastikan, pelatihan dasar kemiliteran bagi ASN yang lolos seleksi komponen cadangan berbeda dengan pelatihan dasar calon ASN (CASN).
Pelatihan dasar CASN yang memuat materi bela negara dan wawasan bersifat wajib bagi seluruh CASN. Sementara, komponen cadangan bersifat sukarela.
Adapun ketentuan mengenai keterlibatan ASN sebagai komponen cadangan tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 itu diteken Menteri Tjahjo pada 27 Desember 2021.
Melalui SE tersebut, ASN didorong untuk berperan serta mengikuti pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.
"Keikutsertaan pegawai ASN dalam pelatihan Komponen Cadangan merupakan bentuk dukungan terhadap pertahanan negara dan bentuk telah menerapkan nilai BerAKHLAK khususnya pada nilai loyal dengan panduan perilaku memegang teguh ldeologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah," bunyi petikan SE.
Melalui SE itu, Tjahjo mengharapkan para pejabat pembina kepegawaian untuk mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pegawai ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk menjadi anggota komponen cadangan.
ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan kompetensi sebagai calon komponen cadangan nantinya wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan.
Selama pelatihan, ASN akan mendapatkan sejumlah fasilitas mulai dari uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Baca juga: Komponen Cadangan Bukan Wajib Militer, Pendaftaran Dibuka Sukarela
ASN yang dalam masa pelatihan sebagai komponen cadangan juga tetap berhak menerima gaji dan tunjangan jabatan, seperti ketika menjalankan tugas kedinasan di instansinya.
Masih mengacu pada SE yang sama, ASN yang menduduki jabatan struktural tidak kehilangan jabatannya dan akan kembali menduduki jabatan tersebut jika selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Namun demikian, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diharapkan menunjuk pelaksana harian yang menggantikan tugas Pegawai ASN tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.