JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada perempuan dan anak-anak ibarat fenomena gunung es.
Sebab, menurut Bintang, kasus kekerasan seksual yang sebenarnya terjadi lebih tinggi daripada kasus yang terlaporkan.
"Kasus kekerasan ini ibarat fenomena gunung es, di mana kasus yang terjadi lebih tinggi daripada yang terlaporkan. Kita harus makin siap dalam memberikan perlindungan dan pelayanan," kata Bintang dalam Taklimat Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Sosiolog Sebut Kekerasan Seksual oleh Pemuka Agama Sulit Terungkap, Kenapa?
Adapun berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 yang dilakukan Kementerian PPPA bersapa Badan Pusat Statistik (BPS), 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan selama hidupnya.
Angka ini turun dibandingkan SPHPN tahun 2016 yaitu 33,4 persen atau 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan fisik atau seksual.
Kemudian, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 menemukan 3 dari 10 anak laki-laki (34 persen) dan 4 dari 10 anak perempuan (41,05 persen) yang berusia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis kekerasan seksual atau lebih di sepanjang hidupnya.
Sementara SNPHAR tahun 2018 mencatat 6 dari 10 anak laki-laki (62,31 persen) dan 6 dari 10 anak perempuan (62,75 persen) mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya. Dibandingkan SPHPN 2016 dan SNPHAR 2018, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menurun.
Namun, Bintang menegaskan, hasil survei ini tidak boleh membuat berbagai pihak lengah.
"Capaian ini tentu merupakan hasil kerja bersama lintas sektor yang perlu kita apresiasi. Namun, tidak boleh membuat kita lengah atau mudah berpuas diri," tuturnya.
Baca juga: Remaja Pelaku Pencabulan di Cengkareng Diduga Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual
Bintang mengatakan, Kementerian PPPA berupaya melakukan berbagai hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.
Salah satu hal yang telah dilakukan Kementerian PPPA yaitu memberikan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik perlindungan perempuan dan anak pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 101,2 miliar dan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 120 miliar.
DAK diberikan kepada 34 provinsi dan 216 kabupaten/kota untuk memperkuat penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.