Artinya, komponen cadangan memiliki masa aktif dan masa tidak aktif selama masa pengabdiannya.
Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Apa Itu Komcad
Masa aktif adalah masa pengabdian komponen cadangan pada saat mengikuti pelatihan penyegaran atau saat mobilisasi.
Sementara, masa tidak aktif merupakan masa pengabdian komponen cadnagan ketika melaksanakan pekerjaan atau profesi semula. Misalnya, bila ia berstatus mahasiswa, maka selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya dak tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.
Komponen cadangan yang telah dilantik akan diberi pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI. Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif komponen cadangan.
Bukan wajib militer
Karena pendaftarannya bersifat sukarela, maka komponen cadangan berbeda dengan wajib militer.
Pasalnya, komponen cadangan merupakan warga negara yang memenuhi syarat dilatih dasar kemiliteran namun diorganisir dengan status tetap sipil. Ia baru berubah menjadi kombatan atau militer ketika digunakan melalui mobilisasi.
Baca juga: Ini Isi Lengkap SE Menpan RB Dorong ASN Ikut Pelatihan Komponen Cadangan
Perlu diketahui, komponen cadangan bukanlah status pegawai tetap.
Artinya, bila seorang komponen cadangan berstatus sebagai pekerja atau buruh, atau berasal dari unsur ASN, maka ia tetap mendapat hak ketenagakerjaannya dan tidak kehilangan pekerjaan di instansi awal.
Namun demikian, komponen cadangan memiliki hak seperti uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, perawatan kesehatan, pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta penghargaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.