JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mendorong pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.
Adapun untuk menjadi anggota komponen cadangan harus lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Dalam SE diatur bahwa ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
Dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Komponen Cadangan: Definisi, Keuntungan dan Sanksi
Selain itu, ASN yang mengikuti pelatihan sebagai anggota komponen cadangan tetap berhak menerima gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan seperti saat menjalankan tugas kedinasan di instansinya.
"ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya," demikian bunyi ketentuan dalam surat edaran itu, dikutip Kompas.com, Rabu (29/12/2021).
SE juga menyatakan bahwa ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Baca juga: Pelatihan Komponen Cadangan TNI Dibuka, Peserta Dapat Pendidikan Militer hingga Uang Saku
Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai komponen cadangan.
Melalui SE yang diteken pada 27 Desember 2021 ini, Tjahjo berharap agar para PPK untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota komponen cadangan.