Pada 30 September 1965 malam hingga pagi keesokannya, tujuh orang perwira TNI dibunuh secara keji.
Mereka dituduh akan melakukan makar terhadap Presiden Pertama RI Soekarno melalui Dewan Jenderal.
Jenazah ketujuh pahlawan revolusi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Menurut Giri, pihak KPK sengaja memilih tanggal 30 September 2021 sebagai hari pemberhentian pegawainya.
KPK, ujar dia, seperti terburu-buru memberhentikan pegawainya yang telah berdedikasi memberantas korupsi puluhan tahun di Tanah Air.
Padahal, belum ada sikap resmi dari presiden Joko Widodo terkait nasib pegawai yang dinonaktifkan akibat TWK Tersebut.
“Layaknya mereka ingin terburu-buru mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan,” ujar Giri.
"Memilih 30 September sebaga sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yang jahat dan kejam," kata dia.
Ditarik jadi ASN Polri
Kendati kariernya berhenti di KPK, para pegawai yang tak lolos TWK itu masih punya kesempatan untuk mengabdi kepada negara.
Kesempatan ini terbuka ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik 56 mantan pegawai KPK itu untuk menjadi ASN di Kepolisian.
Baca juga: 44 Mantan Pegawai KPK Diperkirakan Mulai Bekerja di Polri pada Januari 2022
Perekrutan eks pegawai KPK itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebanyak 44 orang yang merupakan sebagian besar dari 56 mantan pegawai KPK menerima tawaran menjadi ASN Polri dan resmi dilantik pada Kamis (9/12/2021).
Pelantikan 44 mantan pegawai KPK pada hari ini bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Listyo berharap, kehadiran para mantan pegawai KPK ini memperkuat kerja-kerja Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.
"Kami semua ucapkan selamat datang dan selamat bergabung bagi rekan-rekan untuk memperkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka memperkuat komitmen terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Listyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.