Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 24 Jabatan Wakil Menteri di Kabinet Jokowi, Mana Saja Posisi yang Masih Kosong?

Kompas.com - 29/12/2021, 06:00 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021.

Perpres terbaru ini menegaskan keberadaan posisi wakil menteri di Kemensos.

Dengan penambahan satu kursi wakil menteri ini, maka jumlah pos wamen di Kabinet Indonesia Maju mencapai 24 kursi.

Jumlah kursi wakil menteri ini membengkak bila dibandingkan dengan kepimpinan Jokowi di era Kabinet Indonesia Kerja yang hanya ada tiga, yakni Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Banyak pihak pun mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengisi posisi wakil menteri yang masih kosong.

Baca juga: Soal Jabatan Wakil Menteri, Pengamat: Lebih Kentara Politik Akomodasi, Bukan Menunjang Kinerja

Pasalnya, dari 24 kursi wakil menteri yang tersedia, sembilan di antaranya masih kosong.

Selain kursi Wakil Menteri Sosial, delapan kursi wakil menteri lain yang masih kosong yakni Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikbud-Ristek), dan Wakil Menteri Investasi.

Selain itu juga ada Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Koperasi UKM, Wakil Menteri Perindustrian, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Posisi WamenPAN-RB sendiri diatur dalam perpres Nomor 47 tahun 2021. Beleid tersebut telah diteken Jokowi sejak 19 Mei 2021 lalu.

Sementara itu, aturan mengenai posisi Wamendikbud-Ristek tertuang dalam Perpres Nomor 62 tahun 2021 yang diteken pada 16 Juli 2021, aturan mengenai Wamen Investasi tertuang dalam Perpres Nomor 62 tahun 2021, dan Wakil Menteri PPN aturannya ada pada Perpres Nomor 80 tahun 2021 tentang kementerian PPN yang diteken Jokowi pada Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Jokowi Tambah Wakil Menteri, PKS: Mestinya Birokrasi Dibuat Ramping

Sementara itu, aturan mengenai Wakil Menteri ESDM dituangkan dalam Perpres Nomor 92 tahun 2021 tentang Kementerian ESDM yang diteken Jokowi pada 25 Oktober 2021.

Untuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan sendiri aturannya sudah ada sejak September 2020 lalu, yakni melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2020. Untuk Wakil Menteri Perindustrian diatur dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2020 yang terbit pada 10 November 2020.

Adapun untuk Wakil Menteri Koperasi dan UKM, aturannya tertuang di Perpres Nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM yang diteken Jokowi pada 23 September 2020.

Selain jabatan-jabatan tersebut, sebanyak 15 posisi menteri lain telah terisi, rinciannya sebagai berikut:

1. Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com