Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Tahan Kader PDI-P Penganiaya Remaja di Medan, Ini Kata ICJR

Kompas.com - 28/12/2021, 22:22 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, hukuman berupa penahanan dapat dilakukan kepada Wakil Pembina Satuan Tugas PDI Perjuangan Sumatera Utara, berinisial HSM yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang remaja.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, penahanan terhadap HSM bisa dilakukan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Di Pasal 21 Ayat 4 huruf b batasan pidana penjara 5 tahun itu bisa disimpangi untuk tindak pidana menyangkut kekerasan atau kemerdekaan orang,” ujar Maidina kepada Kompas.com, Selasa (28/12/2021)

Pertimbangan penahanan, ujar Maidina, dinilai perlu dilakukan jika ada kondisi kerentanan dari pihak korban atas penganiayaan yang telah terjadi itu.

Baca juga: Nongkrong di Kafe, Ini Detik-detik Kader PDI-P yang Aniaya Remaja di Medan Ditangkap Polisi

Apalagi, posisi pelaku yang lebih memiliki power dan tidak setara dengan korban juga dapat dijadikan pertimbangan oleh aparat penegak hukum.

“Kan ini juga asalnya dari delik penganiayaan, dan untuk tindak pidana ini KUHAP sudah bilang (tidak ditahan) dapat dikecualikan,” ucap Maidina.

Kendati demikian, ICJR menilai pemulihan kondisi korban penganiayaan juga penting diperhatikan di luar proses hukum tersebut.

Aparat penegak hukum diharapkan juga dapat memperhatikan terhadap kondisi korban.

“Selain penahanan ini yang diperlukan dan harus dipastikan ada pemulihan korban dan keluarga, apakah aparat berpihak dengan kondisi korban,” tutur Maidina.

Baca juga: Kader PDI-P Aniaya Remaja di Parkiran Medan, Mengaku Khilaf dan Terancam Dipecat oleh Partai

Kader PDI-P yang menganiaya pelajar di parkiran minimarket ditangkap polisi di sebuah kafe di kawasan Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara pada Jumat (24/12/2021).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, status tersangka saat ini masih penangkapan.

"Sampai sekarang belum ditahan. Status tersangka masih penangkapan, karena teman-teman (wartawan) banyak yang telepon minta segera diekspos, harusnya kita kan beri waktu 1x24 jam (pemeriksaan)," Riko dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).

Sebelumnya diberitakan, HSM dilaporkan orangtua korban, FL (16), yang dianiaya saat berada di minimarket.

Adapun kejadian tersebut terungkap dalam rekaman video setelah viral di media sosial. Terlihat mobil pelaku menabrak sepeda motor korban.

Baca juga: Pengemudi Mobil yang Aniaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan Ternyata Kader PDI-P, Ini Respons Partai

Peristiwa bermula ketika korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka menggeser mobilnya karena menghalangi sepeda motor korban yang akan keluar.

Namun karena kesal, pelaku menganiaya korban hingga akhirnya dilerai warga yang berada di sekitar lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com