Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penodaan Agama, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara

Kompas.com - 28/12/2021, 19:19 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakara Selatan menuntut terdakwa kasus penodaan agama dan ujaran kebencian, Yahya Waloni, dengan pidana penjara tujuh bulan. Selain itu, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Selasa (28/12/2021).

Menurut jaksa, Yahya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan dan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca juga: Alasan Yahya Waloni Ucapkan Kata-kata Penistaan: Hanya sebagai Candaan

Jaksa mengatakan, perbuatan Yahya melanggar Pasal 45A ayat (2) Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan Yahya telah merusak kerukunan antarumat beragama yang sudah berjalan lama.

Adapun hal yang meringankan terdakwa, yaitu Yahya dianggap tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan telah meminta maaf kepada umat Nasrani serta seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, saksi pelapor telah memaafkan perbuatan terdakwa.

"Terdakwa Yahya Waloni berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan diharapkan dapat memperbaiki di masa mendatang. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar jaksa.

Yahya menyatakan menerima dan langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan. Ia mengakui dan menyesali perbuatannya sekaligus meminta maaf kepada umat Nasrani di Indonesia.

Baca juga: Yahya Waloni Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Yahya mengaku perbuatannya melanggar etika dan moralitas berbangsa dan bernegara. Karena itu, dia menerima segala konsekuensinya dan menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara.

Ia pun berjanji setelah keluar dari penjara akan menjadi pendakwah yang baik dengan menyerukan persatuan dan kesatuan antarumat beragama.

"Saya menyadari penuh apa yang saya lakukan ini akan mendorong saya lebih baik. Ke depan, akan menjadi seorang pendakwah yang lebih santun, bermartabat, beretika menyampaikan risalah dakwah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com