Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Petinggi PT GMP Lim Poh Ching Dihadirkan di Persidangan Angin Prayitno Aji

Kompas.com - 28/12/2021, 19:10 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan General Manager (GM) PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lim Poh Ching dalam persidangan kasus dugaan suap pajak.

Adapun Lim Poh Ching diminta bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri berdasarkan penetapan majelis untuk kepentingan persidangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dengan meminta keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Baca juga: Angin Prayitno Disebut Beli 81 Bidang Lahan Menggunakan Nama Rekannya

"Memerintahkan kepada penuntut umum KPK agar menghadirkan saudara Lim Poh Ching Direktur Operasional PT GMP untuk diambil keterangannya dalam persidangan," ujar hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (28/12/2021).

Fahzal menyebut, majelis telah meminta jaksa untuk menghadirkan Lim Poh Ching. Namun, hingga persidangan ini digelar saksi tersebut belum juga dihadirkan oleh jaksa KPK.

Majelis hakim menilai, Lim Poh Ching penting dihadirkan untuk mendengarkan keterangannya guna memperjelas kasus yang tengah disidang tersebut.

Lim Poh Ching, ujar Fahzal, mempunyai peran aktif di dalam pengurusan pajak pada PT GMP. Khususnya, untuk mengonfirmasi keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah dihadirkan.

"Oleh karena itu kehadiran saksi Lim Poh Ching itu dipandang perlu di persidangan," tutur Fahzal.

Sementara itu, salah satu JPU KPK menjelaskan bahwa Lim Poh Ching kini tengah berada di Malaysia.

Akan tetapi, JPU telah berkoordinasi dengan Malaysian Anti-Corruption Commission untuk dapat menghadirkan Lim Poh Ching ke persidangan dugaan suap pajak tersebut.

"Namun, sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan jawaban yang pasti kapan yang bersangkutan bisa dihadirkan," ujar jaksa.

Baca juga: Saksi Akui Angin Prayitno Titipkan 81 SHM Tanah agar Tidak Disita KPK

Dalam perkara ini Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani, didakwa menerima suap dengan total Rp 57 miliar.

Suap itu diterima dari sejumlah pihak agar Angin dan Dadan merekayasa hasil penghitungan pajak.

Diduga pihak-pihak pemberi suap adalah konsultan pajak PT GMP Aulia Imran dan Ryan Ahmad, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com