Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung, Kajati Jabar Komitmen Beri Perlindungan bagi Korban

Kompas.com - 28/12/2021, 15:38 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menegaskan, kejaksaan berkomitmen mengutamakan penegakan hukum yang memberikan perlindungan bagi korban dalam menangani kasus pemerkosaan yang dilakukan guru di pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, kepada belasan muridnya.

Bersamaan dengan itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku juga dilakukan.

"Kami mempunyai komitmen kuat penegakan hukum tidak hanya berbasis pada pelaku saja. Tidak hanya ditujukan membuat efek jera terhadap pelaku, tapi juga penting memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan hidup para korban," kata Asep dalam diskusi publik daring yang diselenggarakan Universitas Pakuan, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Kajati Jabar Ungkap Kepemilikan 2 Bangunan Yayasan yang Dikelola Herry Wirawan

Dalam kasus ini, Asep pun turun langsung menjadi ketua jaksa penuntut umum (JPU). Asep mengatakan, pihaknya berupaya meminimalisasi interaksi antara para korban dan pelaku.

"Misal sesi terdakwa secara Zoom meeting, sementara korban dengan kami tentu saja sesuai acara peradilan anak yang sangat humanis dan tanpa tekanan atau ketakutan kepada korban," tuturnya.

Asep mengungkapkan, dalam persidangan, ia melihat para korban menyimpan trauma akibat perbuatan pelaku.

Ia pun mengatakan kejaksaan juga memberikan pendampingan psikologis bagi korban.

"Juga bagaimana kemudian rasa skeptis mereka tentang masa depannya," ujarnya.

Karena itu, Asep mengatakan, masa depan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual ini harus diutamakan.

Dia menuturkan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam.

"Kami melihat berbagai peraturan perundang-undangan, keputusan terbaik bagi anaklah yang akan kami kedepankan. Ada perasaan yang mendalam terhadap anak ini, maka kami berkomitmen untuk terus melihat perkembangan psikologis korban," tuturnya.

Baca juga: Cerita Dokter Saat Herry Wirawan Membawa Korbannya ke Klinik untuk Persalinan

Diberitakan, Herry Wirawan (36), pimpinan sekaligus guru di Madani Boarding School, Kota Bandung, Jawa Barat, didakwa memerkosa 12 anak didiknya dalam kurun 2016-2021.

Dari aksinya, empat orang di antaranya melahirkan sembilan bayi. Korban yang saat kejadian masih berusia 13-16 tahun kini trauma berat.

HW diancam pidana dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ada pemberatan hukuman karena dia adalah tenaga pendidik sehingga ancamannya menjadi 20 tahun penjara. Opsi hukuman lain, seperti kebiri, masih dipertimbangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com