JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menegaskan, kejaksaan berkomitmen mengutamakan penegakan hukum yang memberikan perlindungan bagi korban dalam menangani kasus pemerkosaan yang dilakukan guru di pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, kepada belasan muridnya.
Bersamaan dengan itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku juga dilakukan.
"Kami mempunyai komitmen kuat penegakan hukum tidak hanya berbasis pada pelaku saja. Tidak hanya ditujukan membuat efek jera terhadap pelaku, tapi juga penting memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan hidup para korban," kata Asep dalam diskusi publik daring yang diselenggarakan Universitas Pakuan, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Kajati Jabar Ungkap Kepemilikan 2 Bangunan Yayasan yang Dikelola Herry Wirawan
Dalam kasus ini, Asep pun turun langsung menjadi ketua jaksa penuntut umum (JPU). Asep mengatakan, pihaknya berupaya meminimalisasi interaksi antara para korban dan pelaku.
"Misal sesi terdakwa secara Zoom meeting, sementara korban dengan kami tentu saja sesuai acara peradilan anak yang sangat humanis dan tanpa tekanan atau ketakutan kepada korban," tuturnya.
Asep mengungkapkan, dalam persidangan, ia melihat para korban menyimpan trauma akibat perbuatan pelaku.
Ia pun mengatakan kejaksaan juga memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
"Juga bagaimana kemudian rasa skeptis mereka tentang masa depannya," ujarnya.
Karena itu, Asep mengatakan, masa depan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual ini harus diutamakan.
Dia menuturkan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam.
"Kami melihat berbagai peraturan perundang-undangan, keputusan terbaik bagi anaklah yang akan kami kedepankan. Ada perasaan yang mendalam terhadap anak ini, maka kami berkomitmen untuk terus melihat perkembangan psikologis korban," tuturnya.
Baca juga: Cerita Dokter Saat Herry Wirawan Membawa Korbannya ke Klinik untuk Persalinan
Diberitakan, Herry Wirawan (36), pimpinan sekaligus guru di Madani Boarding School, Kota Bandung, Jawa Barat, didakwa memerkosa 12 anak didiknya dalam kurun 2016-2021.
Dari aksinya, empat orang di antaranya melahirkan sembilan bayi. Korban yang saat kejadian masih berusia 13-16 tahun kini trauma berat.
HW diancam pidana dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ada pemberatan hukuman karena dia adalah tenaga pendidik sehingga ancamannya menjadi 20 tahun penjara. Opsi hukuman lain, seperti kebiri, masih dipertimbangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.