JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Andika Perkasa memastikan, pengadilan tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila berjalan terbuka.
Ketiganya yakni Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
"Kami enggak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun dipersilakan, kita pasti buka enggak ada yang kami tutupi," ujar Andika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominf), Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Panglima Andika Ungkap Ada Upaya Berbohong dari Kolonel P dalam Kasus Pembunuhan Handi-Salsabila
Andika menyampaikan, ketiga prajurit tersebut hari ini akan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam hukum seumur hidup sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".
Andika menyampaikan, pasal tersebut memungkinkan ketiganya terancam hukuman mati. Namun, TNI hanya menginginkan ketiganya menjalani penahanan seumur hidup.
Sejalan dengan itu, Andika memastikan bahwa hukuman tersebut masuk dalam penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut.
Baca juga: Panglima Andika Sebut Kolonel Penabrak Handi-Salsabila Ditahan di Penjara Militer Tercanggih
Selain itu, Andika mengatakan, Kolonel P yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD saat ini ditahan di rumah tahanan militer tercanggih.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ujar Andika.
Sebelumya diberitakan, masing-masing pelaku tabrak lari tersebut tengah menjalani proses penyidikan.
Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) juga telah menahan tiga tersangka prajurit TNI AD yang diduga terlibat kematian sejoli Handi dan Salsabila.
"Untuk ketiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).
Penahanan dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.
"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," ucap Agus.
Baca juga: Jadi Tersangka, 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Ditahan
Adapun Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Jenazah keduanya kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Dalam perjalanan kasus, oknum TNI diduga terlibat dalam kasus ini. Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.