KOMPAS.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pemerintah akan memperketat aturan tes Covid-19 menyusul adanya kasus pasien positif Covid-19 varian Omicron yang lolos dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
“Ini pelajaran bagi kami. Aturan (tes Covid-19) akan kami ubah. Kalau tes Covid-19 (pertama) hasilnya negatif dan kedua positif, maka ada tes ketiga,” kata Budi.
Hal tersebut disampaikan Budi di gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Senin (27/12/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, apabila tes Covid-19 ketiga menunjukkan hasil negatif, maka pasien dinyatakan negatif Covid-19.
Namun, apabila tes Covid-19 ketiga menunjukkan hasil positif, maka pasien dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani karantina terpusat.
Baca juga: Satu Pasien Omicron Lolos dari Wisma Atlet, Menkes: Hasil Tes Kontak Erat Keluarganya Negatif
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kejadian lolosnya pasien positif Omicron tidak boleh terulang.
Ia tidak ingin pemerintah mengabulkan permintaan-permintaan dispensasi yang tidak disertai alasan kuat.
“Dispensasi (baru) bisa diberikan dengan alasan kuat, misalnya (alasan) dokter, kesehatan, dan urgensi lain. Tapi itu ada prosedur yang harus diikuti juta,” tukas Luhut.
Ia meminta pemerintah terus meningkatkan pengawasan bagi para pelaku perjalanan internasional yang tengah menjalani proses karantina.
Adapun durasi karantina yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah masuknya kasus Covid-19 varian Omicron adalah sepuluh sampai 14 hari.
Baca juga: Menkes: Stok Vaksin Ada 139 Juta Dosis, Cukup Buat 3-4 Bulan
Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah meminta masyarakat selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) 6M sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021.
Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama.
Budi menjelaskan, seorang pasien positif Omicron yang lolos dari pengawasan RSDC Wisma Atlet merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja kembali dari Inggris.
Mulanya, pasien tersebut melakukan tes Covid-19 pertama dan dinyatakan positif. Kemudian, pasien melakukan tes Covid-19 pembanding atau tes kedua dan dinyatakan negatif.
“Dia minta tes pembanding, memang boleh. Dites negatif, makanya dia minta keluar (dari RSDC Wisma Atlet) berdasarkan hasil tes yang tadi (hasil tes kedua),” papar Budi.
Baca juga: Wapres Maruf Minta Pemda Bersiap Hadapi Transmisi Lokal Omicron
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.