JAKARTA, KOMPAS.com – Pandemi Covid-19 membuat banyak rencana tertunda. Umat Islam di Indonesia, sejak 2020 hingga 2021 ini, terus menanti kepastian untuk bisa berangkat ke Tanah Suci baik untuk menunaikan ibadah haji maupun umrah.
Pada tahun ini, pemerintah kembali memutuskan untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji. Sebab, hingga detik-detik terakhir, pemerintah Arab Saudi tak kunjung memberikan kepastian tentang kuota haji Indonesia.
Sementara itu, untuk memberangkatkan calon jemaah haji, pemerintah juga perlu melakukan sejumlah persiapan.
Selain itu, pemerintah mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang melanda dunia, bahkan munculnya varian baru yaitu Delta, sehingga kesehatan dan keselamatan jemaah lebih diutamakan.
Baca juga: Tim Advance Umrah Berangkat ke Saudi, Uji Coba Regulasi hingga Sistem
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia tahun 2021 dalam konferensi pers “Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi”, di Jakarta, 3 Juni 2021.
Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia tahun ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Menurut Yaqut, pemerintah mengambil keputusan itu setelah berdialog panjang dengan Komisi VII DPR dan melaksanakan persiapan sejak 24 Desember 2020 dengan membentuk tim krisis haji di masa pandemi Covid-19. Pemerintah Indonesia juga berdiplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi dan mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi untuk pelayanan dalam negeri.
Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.
Baca juga: Keputusan Arab Saudi: Kuota Haji 2021 untuk 60.000 Orang, Siapa Saja?
Yaqut menjelaskan, menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu, secara ekonomi dan fisik, serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji selama di embarkasi, atau debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.
Namun, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji terancam oleh pandemi Covid-19 beserta varian baru yang melanda hampir semua negara di dunia, termasuk di Indonesia dan Arab Saudi.
Akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, lanjut Yaqut, pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Adapun pemerintah Indonesia juga membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelayanan penyelenggaraan bagi jemaah haji.
Baca juga: Kemenag: Penundaan Umrah Tentu Keputusan yang Pahit
Menurut Yaqut, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima tujuan hidup yang disyariatkan agama Islam, selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau pertimbangan pemerintah agar terwujdud kemaslahatan bagi masyarakat.
Setelah mempertimbangkan keselamatan jemaah haji dan aspek teknis persiapan dan kebijakan yang diambil otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam rapat kerja 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah secara resmi menetapkan pembatalan keberangkatan Jemaah haji tahun 2021.
“Keputusan ini pahit. Tapi, inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” kata Yaqut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.