Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammad Kece Pingsan Saat Sidang, Masuk RS, dan Terima Transfusi 6 Kantong Darah

Kompas.com - 28/12/2021, 10:09 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kasman alias Muhammad Kece, Kamaruddin Simanjutak, mengatakan bahwa kliennya saat ini dirawat di rumah sakit setelah pingsan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021).

Kamaruddin mengungkapkan, berdasarkan observasi, M Kece terkena demam berdarah (DBD) dan hingga Senin (27/12/2021) telah menerima transfusi enam kantong darah.

"(Kondisinya) belum stabil. Kemarin saja baru masuk enam kantong darah karena trombosit drop (menurun) terus," kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Penganiayaan terhadap M Kece, 2 Petugas Rutan Bareskrim Dihukum Penempatan Sel Khusus Divisi Propam Polri

Selain itu, menurut dia, M Kece juga memiliki penyakit komorbid yaitu diabetes. Menurut Kamaruddin, kadar gula darah kliennya itu mencapai 458 ketika pingsan.

Kamaruddin mengatakan, selama ditahan di rumah tahanan sejak Agustus 2021, M Kece tidak pernah diizinkan untuk berobat.

"Kan ada komorbid, gula darahnya tinggi dan sakit jantung karena lima bulan gulanya tidak terkontrol," ucap dia. 

Kamaruddin pun mengaku telah mengajukan permohonan perpanjangan masa perawatan kepada majelis hakim di PN Ciamis. Permohonan itu disetujui.

"Kami mengajukan permohonan perpanjangan perawatan dan disetujui," ujar dia.

M Kece merupakan tersangka dugaan penodaan agama. Ia ditangkap di persembunyiannya di Bali pada 24 Agustus 2021 setelah video siaran ceramah di akun YouTube-nya viral.

Dalam video tersebut, Muhammad Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan agama.

Baca juga: JPU Baca Dakwaan 385 Halaman, Terduga Penista Agama Muhammad Kece Tertidur, sampai Ditegur Hakim

Ia diancam Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 156 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com