Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes: Pasien Bakal Jalani 3 Kali Tes Covid-19 Sebelum Dinyatakan Negatif

Kompas.com - 28/12/2021, 09:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya mengubah mekanisme tes Covid-19 dari dua kali menjadi tiga kali.

Budi mengatakan, hal tersebut dilakukan menyusul satu kasus pasien terpapar Varian Omicron lolos dari RSDC Wisma Atlet karena melakukan tes pembanding Covid-19.

"Ini pelajar bagi kami. Karena aturannya akan kami ubah, kalau tes Covid-19 (pertama) hasil positif dan kedua negatif, maka ada tes ketiga. Kalau tes ketiga itu negatif artinya negatif, kalau positif, dia harus karantina terpusat," kata Budi di gedung Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Menkes Siapkan Alat Tes PCR Teknologi Baru, Deteksi Varian Omicron 4-6 Jam

Budi mengatakan, pasien yang lolos dari Wisma Atlet tersebut merupakan WNI yang kembali dari Inggris.

Menurut dia, WNI tersebut lolos dari Wisma Atlet karena melakukan tes pembanding Covid-19 atau tes kedua dengan hasil negatif.

Kemudian, WNI itu meminta untuk diizinkan keluar dari karantina di Wisma Atlet, namun tetap melakukan isolasi di rumah.

"Dia minta tes pembanding, memang boleh. Dites negatif, makanya dia minta keluar (dari Wisma Atlet) berdasarkan hasil tes yang tadi. Kemudian diberikan ke Dinas Kesehatan DKI diminta boleh, tapi harus diisolasi di rumah dan kebetulan rumahnya (memadai) bisa untuk isolasi," ujarnya.

Budi melanjutkan, lima hari kemudian hasil whole genome sequencing (WGS) dari WNI tersebut keluar dengan hasil positif Omicron.

Baca juga: Satu Pasien Terinfeksi Omicron Lolos dari Wisma Atlet adalah WNI dari Inggris

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya melakukan pelacakan kontak erat (tracing) terhadap keluarga WNI tersebut.

Ia mengatakan, hasil tes Covid-19 dari keluarga WNI tersebut negatif.

"Lima hari kemudian tes positifnya Omicron. Jadi kita kejar lagi yang bersangkutan. Kita tes lagi keluarganya dan negatif," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan satu pasien Covid-19 akibat penularan Varian Omicron lolos dari RSDC Wisma Atlet.

Kendati demikian, Luhut tidak menyebutkan secara rinci identitas pasien yang lolos dari pengawasan Wisma Atlet tersebut.

Baca juga: Kronologi Satu Pasien Terpapar Omicron Lolos dari Pengawasan Wisma Atlet

Luhut mengatakan, tak ingin kejadian serupa terulang kembali sehingga pemberian dispensasi karantina diperketat.

"Dan ini kita harap tidak terjadi lagi, jadi tidak permintaan-permintaan dispensasi yang tidak ada alasan kuat. Dispensasi bisa diberikan dengan alasan kuat misalnya dokter, kesehatan dan urgen lain dan tapi itu ada prosedur yang harus diikuti juga," ujarnya.

Luhut menekankan, pemerintah terus meningkat pengawasan dalam proses karantina bagi pelaku perjalanan internasional dengan durasi 10-14 hari untuk mencegah masuknya varian Omicron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com