Bersama dengan beberapa negara lain, Indonesia sudah berkomitmen menahan laju kenaikan suhu rata-rata global tidak lebih dari 2 derajat Celcius, di atas tingkat pada masa pra industrialisasi, dengan ambisi lebih lanjut untuk menekan kenaikan suhu sebesar 1,5 derajat Celcius.
Komitmen Indonesia dan beberapa negara lain itu tertuang dalam Kesepakatan Paris (Paris Agreement) yang ditetapkan di Paris pada tahun 2015.
Konsekuensi logis dari fakta perubahan iklim dan komitmen dalam Paris Agreement adalah Indonesia harus menangani perubahan iklim melalui program-program yang dapat dilakukan.
Program Kampung Iklim adalah salah satu dari kegiatan pengendalian perubahan iklim.
Untuk itu, keterlibatan semua pihak di negara ini dalam pengendalian perubahan iklim adalah wujud konkret dari tanggungjawab ilmiah sekaligus tanggung jawab etis terhadap keberlanjutan lingkungan hidup (environment sustainability).
Jadi, kesimpulan yang dapat diambil adalah Program Kampung Iklim merupakan sebuah program berbasis metodologi ilmiah.
Riset-riset ilmiah atas perubahan iklim menjadi dasar ilmiah untuk memberikan legitimasi ilmiah pada program tersebut.
Program Kampung Iklim dengan target 20.000 kampung iklim pada 2024 sangat ambisius. Ada nuansa politis. Ini sesuatu yang wajar.
Kewajarannya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung komunitas-komunitas budaya dan desa-desa di Indonesia.
Selain itu, pemerintah memang perlu memastikan kehendak politik (good will) yang kuat untuk mengatasi perubahan iklim.
Setiap kebijakan publik yang ditetapkan oleh pemerintah harus bertumpu pada riset-riset ilmiah.
Dalam contoh kasus Program Kampung Iklim tersebut, riset ilmiah melandasai kebijakan tersebut.
Riset ilmiah tampak dalam data ilmiah yang diberikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai kenaikan suhu bumi dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengenai berbagai bencana akibat perubahan iklim.
Kebijakan publik bidang lingkungan, khususnya perubahan iklim, mesti berdasarkan riset ilmiah.
Dengan riset, persoalan lingkungan dapat diukur dan penanganannya pun secara terukur pula.
Dengan demikian, kebijakan publik merupakan upaya menjawab dan menyelesaikan persoalan lingkungan yang dihadapi dan dialami oleh warga negara-bangsa Indonesia.
Pertimbangan-pertimbangan ilmiah dan pertimbangan politis dalam kebijakan publik, merupakan dua hal yang saling bersinergi.
Sinergi kedua hal tersebut membantu penyelesaian berbagai persoalan dalam bidang lingkungan hidup di Indonesia. Ini adalah tanggungjawab semua pihak dari negara-bangsa ini.