JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengaku bertemu dengan Azis Syamsuddin di Gedung DPR pada 21 Juli 2017.
Hal itu, ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus penanganan perkara di KPK yang menjerat Azis Syamsuddin.
Adapun pertemuan yang diatur orang kepercayaan Azis Syamsuddin bernama Edy Sujarwo itu dilakukan untuk membahas proposal pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
“Kalau ruangannya saya nggak tahu persisnya, tapi di Gedung DPR waktu itu, dibawa oleh Pak Jarwo,” ujar Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/12/2021).
Dalam persidangan tersebut, Taufik juga menyebut Azis Syamsuddin menerima uang sebesar Rp 2,1 miliar atas pengurusan DAK di Lampung Tengah lewat dua orang kepercayaannya.
Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Terima Uang Rp 2,1 Miliar Lewat Orang Kepercayaan
Selain Edy Sujarwo, Taufik juga bertemu dengan Aliza Gunado yang juga mengaku sebagai orang kepercayaan Azis yang bisa membantu memperlancar pencairan DAK Lampung Tengah.
"Ya mereka menyebutkan orangnya Pak Azis, saya meyakininya seperti itu (uang tersebut untuk Azis Syamsuddin)," ucap Taufik.
Taufik pun menjelaskan alur pengurusan pencairan DAK Lampung Tengah. Ia mengaku diperintahkan oleh Bupati Lampung Tengah yang saat itu dijabat oleh Mustafa.
Ia mengatakan, penyusunan awal anggaran DAK yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tersebut direncanakan sebesar Rp 290 miliar.
"Rp 290-an miliar, saya lupa pastinya," kata Taufik.
Menurut dia, untuk mempermudah pengurusan dana tersebut, Taufik mendapat bantuan dari Aliza Gunado. Dalam proses perencanaan proposal, besaran uang itu mengalami banyak penyesuaian karena permintaan Aliza.
"Lalu proposal itu Rp 290 miliar terlalu tinggi, proposalnya berubah dikurangi jadi Rp 120-an miliar," kata Taufik.
Baca juga: Kuasa Hukum Azis Syamsuddin Nyatakan Keberatan atas Saksi yang Dihadirkan Jaksa KPK
Sementara itu, Taufik menyebut, saat proses pengesahan proposal itu akan dilakukan, Bupati Lampung Tengah Mustafa yang memintanya mengurus dana tersebut kemudian memperkenalkan Edy Sujarwo.
"Jadi waktu (dikenalkan) namanya disebutkan Pak Bupati waktu itu namanya saudara Jarwo, jadi saya akhirnya menemui Jarwo. Setelah ketemu Jarwo, saudara Jarwo itu meyakinkan memang betul dia yang orang kepercayaannya Pak Aziz," ucap Taufik.
Singkat cerita, permintaan DAK untuk Lampung Tengah totalnya Rp 25 miliar.