Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Belum Berencana Perketat Pembatasan Aktivitas Masyarakat

Kompas.com - 27/12/2021, 13:22 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah belum berencana memperketat pembatasan aktivitas masyarakat meskipun kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia bertambah.

Sebab, kata dia, saat ini kasus Covid-19 Indonesia masih terkendali dan berada pada tingkat rendah. Situasi terkendali ini telah berlangsung selama 164 hari sejak puncak kasus Covid-19 varian Delta pada 15 Juli 2021.

"Angka kematian dan tingkat perawatan di rumah sakit akibat Covid-19 juga masih terkendali," kata Luhut dalam konferensi pers terkait Penanganan Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin (27/12/2021).

Meski demikian, dia meminta semua pihak untuk berhati-hati dan waspada karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui varian Omicron.

Monitoring terhadap Covid-19 masih dilakukan secara ketat hingga level kabupaten atau kota,” paparnya.

Baca juga: UPDATE 26 Desember: Bertambah 23, Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Kini Ada 400

Ia mengatakan, langkah antisipasi juga sudah dipersiapkan pemerintah untuk menghadapi lonjakan kedatangan pelaku perjalanan internasional yang diperkirakan akan terjadi pada awal 2022.

Salah satu upaya pencegahannya, kata Luhut, adalah memberlakukan karantina selama sepuluh sampai 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional.

Pemerintah juga telah memperketat pintu masuk perjalanan internasional dan melarang warga masuk ke Indonesia bagi warga yang datang dari sejumlah negara yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Pada kesempatan sama, Luhut meminta agar warga tidak bepergian ke luar negeri jika bukan karena alasan mendesak.

“Sekali lagi, jangan berlibur dulu ke luar negeri kecuali pekerjaan-pekerjaan yang memaksa harus pergi,” tegasnya.

Apabila masyarakat ingin berlibur, Luhut menyarankan untuk berlibur di tempat wisata domestik agar lebih aman dan terhindar dari paparan Covid-19 varian Omicron.

Baca juga: 98 Persen Kasus Omicron Berasal dari Perjalanan Luar Negeri, Karantina Akan Diperketat

Kasus Omicron di Indonesia

Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi melaporkan, hingga Minggu (26/12/2021), terdapat penambahan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia sejumlah 27 kasus.

“Sebanyak 26 kasus merupakan imported case, di antaranya 25 warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki, dan satu orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, terdapat satu kasus positif Covid-19 varian Omicron domestik, yaitu seorang tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.

Dengan penambahan tersebut, total kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia menjadi 46 kasus.

Baca juga: 46 Kasus Omicron di Indonesia, Apa Gejalanya? Ini Penjelasan Satgas

Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) 6M sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021.

Prokes 6M yang dimaksud adalah selalu memakai masker, mencuci tangan atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama.

 

Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Penyebaran Omicron Meluas, Luhut Wanti-wanti Warga Jangan Liburan ke Luar Negeri"

Penulis: Fitria Chusna Farisa | Editor: Diamanty Meiliana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com