Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Azis Syamsuddin Nyatakan Keberatan atas Saksi yang Dihadirkan Jaksa KPK

Kompas.com - 27/12/2021, 12:47 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penasehat Hukum terdakwa Azis Syamsuddin menyatakan keberatan atas tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu penasehat hukum Azis berpendapat, saksi yang dihadirkan jaksa itu tidak relevan untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus suap penanganan perkara di KPK yang menjerat kliennya tersebut.

Menurut dia, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tiga saksi itu di KPK, mereka tidak memberikan keterangan terkait kasus penanganan perkara yang tengah disidang tersebut.

“Terkait dengan saksi yang dihadirkan hari ini bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui, setelah kami membaca BAP,” ujar penasehat hukum Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Mantan Bupati Kukar Mengaku Diminta Azis Syamsuddin untuk Berbohong

“Sehingga tidak relevan, kami menyatakan keberatan terhadap relevansi dari kehadiran saksi terkait perkara yang didakwakan ke terdakwa,” imbuhnya.

Adapun tiga saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK adalah mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Kepala Sub Bagian Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto, dan Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan.

Penasehat hukum Azis menyebut, tiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK merupakan saksi yang terkait dengan penyelidikan kasus dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah. Mereka dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus penanganan perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.

Menurut penasehat hukum Azis, kasus DAK Lampung Tengah yang disebut melibatkan mantan Wakil Ketua DPR itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Baca juga: Jaksa Pertanyakan Alasan Robin Menakut-Nakuti Azis untuk Dapat Rp 200 Juta

“Saksi ini Yang Mulia, sesungguhnya adalah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Lampung Tengah. Masih dalam proses penyelidikan bukan penyidikan,” ucap penahesat hukum Azis.

“Sehingga kalau memang kemudian ada dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui bahwa saudara terdakwa ini adalah diduga kuat melakukan suatu perbuatan pidana terhadap perkara penyelidikan, maka otomaris perkaranya tidak dalam status penyelidikan, tapi penyidikan,” lanjut dia.

Sementara itu, tim jaksa KPK menyatakan keseluruhan saksi yang dihadirkan itu diperlukan keterangannya untuk mengungkap DAK Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin.

Baca juga: Maskur Husain Mengaku Gunakan Uang dari Azis Syamsuddin untuk Pilwakot, Uang Muka Mobil, hingga Sawer Penyanyi

Hal itu disampaikan jaksa menanggapi keberatan dari kubu Azis Syamsuddin. Jaksa juga menilai, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu masih berkaitan dengan perkara Azis Syamsuddin.

Sebab, Azis diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain guna menghilangkan namanya dalam penyelidikan kasus DAK Lampung Tengah yang tengah diusut KPK.

"Sudah kami sampaikan secara eksplisit dalam surat dakwaan pada kronologis bagian ketiga dan keempat khususnya poin ketiga bahwa berdasarkan surat penyelidikan untuk menguatkan fakta tersebut kami membutuhkan bahwa benar ada kegiatan penyelidikan oleh KPK," ujar jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com