JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, diskresi yang diberikan kepada para pejabat setingkat eselon satu ke atas untuk menjalani karantina mandiri sepulang tugas dinas ke luar negeri berlaku secara universal.
Ia mengatakan, aturan tersebut tidak hanya diberlakukan di Indonesia saja.
"Dispensasi diskresi pada eselon satu dan seterusnya itu diberikan juga berlaku universal, bukan hanya di Indonesia. Kenapa? Karena mekanisme dan bernegara itu harus tetap jalan, tapi tentu dengan pengawasan yang ketat," kata Luhut dalam konferensi pers terkait Penanganan Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Sentilan Susi Pudjiastuti: Pejabat Boleh Karantina di Rumah, Bisa Hemat, Kenapa Warga Sipil Tidak?
Luhut meminta aturan tersebut tidak menjadi isu yang terkesan mengadu domba antara kewajiban karantina para pejabat dengan rakyat biasa sepulang dari luar negeri.
"Jangan itu dibentrokan, diadu-adukan antara para pejabat pemerintah, antara orang berada dengan rakyat biasa, saya kira itu tidak arif kalau ada mantan pejabat yang bicara seperti itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Luhut menekankan, seluruh kebijakan yang ditetapkan pemerintah berdasarkan masukan dari para pakar.
"Sekali lagi saya titip pemerintah membuat policy berdasarkan para pakar, tidak ada karang-karang dan mau sendiri," ucap dia.
Baca juga: Kritik Aturan Durasi Karantina Pejabat, Formappi: Seolah Hanya Mereka yang Bekerja
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan alasan pemerintah memberikan diskresi kepada pejabat setingkat eselon I ke atas untuk menjalani karantina mandiri sepulang dari tugas dinas ke luar negeri.
Wiku mengatakan, pemberian diskresi tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap bisa dijalankan oleh pejabat tersebut.
"Ini semata-mata adalah untuk memastikan pelayanan publik dapat tetap dijalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/12/2021).
Wiku mengatakan, diskresi karantina mandiri tersebut diberikan secara terbatas dan selektif karena pemerintah berupaya memperkecil importasi kasus.
Baca juga: Satgas Atur Pengurangan Durasi Karantina Pejabat dalam SE Terbaru
Selain itu, ia mengatakan, pemberian diskresi hanya berlaku untuk individu.
"Untuk itu pemerintah meminta pada siapapun yang memiliki kewenangan mengajukan diskresi agar menjalankan haknya secara bertanggung jawab mengingat setiap pelaku perjalanan internasional memiliki risiko tertular yang sama," ujarnya.
Lebih lanjut, Wiku mengatakan, selain menjalani karantina mandiri, pejabat setingkat eselon I sudah wajib melaporkan kondisi kesehatan dan melakukan tes Covid-19.
"Dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.