Saat ini, Rachel pun telah ditetapkan sebagia tersangka dalam kasus duganaan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Selain Rachel, kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulid Khairunnisa juga menjadi tersangka.
Baca juga: MAKI Serahkan Bukti Dugaan Pungli Suap Rachel Vennya ke Dittipikor Bareskrim Polri
Saat sidang vonis, Rachel pun menjelaskan alasannya tidak melakukan karantina lantaran tak nyaman dengan proses karantina sehingga memilih untuk kabur.
Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," kata Rachel di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Untuk memuluskan niatnya itu, Rachel membayar uang sebesar Rp 40 juta kepada seorang oknum bernama Ovelina.
"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel.
Ovelina diketahui sempat mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.
Uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh Kania kepada Ovelina. Rachel Vennya sendiri dibawa langsung dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina.
Namun setibanya di sana, ia dijemput oleh seorang oknum TNI yang kemudian mengantarnya pulang langsung ke rumah.
"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tapi saya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata," kata Rachel.
Baca juga: Sindiran Deddy Corbuzier dan Uus soal Kasus Rachel Vennya
Dalam kasus ini, Majelis Hakim PN Tangerang menjatuhi keringanan vonis terhadap Rachel Vennya denngan alasan dia tak berbelit-belit dan bersikap sopan selama sidang.
PN Tangerang memvonis Rachel dkk pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.
Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.
"Ditambah denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ucap Majelis Hakim PN Tangerang Arief Budi.
Khusus Ovelina, dia wajib membayar denda Rp 30 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, Ovelina dihukum pidana penjara satu bulan.
Dasar vonis terhadap keempat terdakwa adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca juga: Saat Hukuman Mbah Minto Lebih Berat daripada Rachel Vennya...
PMI dipalak di Wisma Atlet
Kasus pemalakan oleh pekerja migran terungkap juga lewat video viral unggahan oleh seorang warganet.