Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KALEIDOSKOP 2021] Cuan-cuan Karantina, Ketika Mafia Meraup Untung di Tengah Pandemi

Kompas.com - 27/12/2021, 07:11 WIB
Mutia Fauzia,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah mafia karantina muncul di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air.

Istilah ini merujuk pada mereka yang menawarkan jasa meloloskan penumpang dari luar negeri tanpa prosedur karantina saat tiba di Indonesia.

Keberadaan mafia karantina kian menjadi sorotan publik setelah kasus kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari kewajiban karantina. 

Baca juga: Menhub Tinjau Asrama Haji Surabaya, Kembali Disiapkan Jadi Tempat Karantina Pekerja Migran

 

Beberapa kasus lain yang mendapat sorotan yakni para mafia yang melakukan pemalakan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) serta kasus WNI yang baru pulang dari India tanpa proses karantina pada awal tahun ini.

Bayar Rp 6,5 juta

Kasus mafia karantina yang cukup heboh dan mendapat perhatian publik terjadi pada awal tahun ini.

Pada bulan April lalu, seorang warga negara Indonesia (WNI) bernisial JD yang baru pulang dari India kembali ke Indonesia tanpa melalui karantina.

Padahal, berdasarkan peraturan saat itu, setiap WNI dan WNA yang datang dari India harus karantina selama 14 hari. 

Baca juga: Tinjau Bandara Soekarno-Hatta, Kapolri Minta Pelanggar Aturan Karantina Diproses

JD lolos dari karantina berkat para mafia di Bandara Soekarno Hatta yang terdiri dari RW, S, dan GC.

JD berinteraksi dengan RW dan S untuk membayar Rp 6,5 juta supaya tak perlu karantina. 

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua oknum tersebut memiliki kartu pas bandara atas nama Dinas Pariwisata DKI yang digunakan khusus untuk masuk ke area bandara.

Masing-masing oknum, yakni RW, S, dan GC berperan meloloskan JD dari karantina.

GC menggunakan celah-celah proses karantina agar tetap sesuai dengan aturan pemerintah. Ia memfotokopi dokumen JD pada tahap pertama pemeriksaan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kalau negatif (Covid-19) kemudian menuju hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kemenkes. Tahap kedua diantar ke hotel rujukan. Peran GC data orang untuk masuk rujukan ke hotel, tapi hanya data yang masuk," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus beberapa waktu lalu. 

Selain kasus JD, komplotan RW, S, dan GC ternyata pernah pernah meloloskan WNA dari India yang masuk Indonesia tanpa proses karantina kesehatan. Mereka sudah dua kali meloloskan warga negara India.

Baca juga: Sengkarut Mafia Karantina di Bandara Soekarno-Hatta

Diungkap warganet, Rachel Vennya bayar Rp 40 juta

Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat terungkap dari sebuah unggahan dari seorang warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Dari cerita yang ia unggah, Rachel seharusnya menjalani karantina selama delapan hari, tetapi ia hanya melakukannya selama tiga hari.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com