JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan 11 kasus baru Covid-19 akibat penularan varian baru virus Corona B.1.1.529 atau Omicron pada Jumat (24/12/2021).
Dengan demikian, total kasus konfirmasi positif Covid-19 akibat penularan varian Omicron di Indonesia mencapai 19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ke-11 kasus tersebut merupakan imported case atau berasal dari pelaku perjalanan internasional yang baru kembali dari Turki, Jepang, Korea Selatan, dan Arab Saudi.
"Saat ini seluruh pasien menjalani karantina di Jakarta," kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Cegah Penularan Omicron, Satgas Covid-19 Tegaskan RI Bisa Belajar Dari 3 Negara Ini
Adapun kesebelas pasien tersebut adalah:
1. DAH, laki-laki, 58 tahun, dari Turki
2. NAN, laki-laki, 21 tahun, dari Turki
3. SS, laki-laki, 53 tahun, dari Turki
4. ADS, laki-laki, 49 tahun, dari Turki
5. NF, perempuan, 59 tahun, dari Turki
6. ASPP, laki-laki, 21 tahun, dari Turki
Baca juga: Satgas Covid-19 Tegaskan Karantina Ketat Jadi Kunci Cegah Masuknya Varian Omicron
7. R, laki-laki, 33 tahun, dari Jepang
8. AW, laki-laki, 32 tahun, dari Korea Selatan
9. RP, laki-laki, 40 tahun, dari Jepang
10. W, laki-laki, 44 tahun, dari Jepang
11. I, laki-laki, 28 tahun, dari Arab Saudi
Nadia mengatakan, temuan seluruh kasus di pintu masuk negara tersebut menunjukkan hasil penguatan surveilans dan peningkatan pemeriksaan whole genome sequencing (WGS), terutama bagi pasien dari pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: Thailand Laporkan Klaster Varian Omicron Pertama, 21 Orang Terinfeksi
Lebih lanjut, Nadia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan penyebaran varian Omicron dengan menunda perjalanan ke luar negeri dan disiplin menjalankan protokol kesehatan sert mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Kesadaran diri untuk tidak bepergian terlebih dahulu harus dilakukan. Apalagi di tengah suasana libur Natal dan Tahun Baru ini penting bagi kita untuk saling menjaga satu sama lain," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.