JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan ketentuan untuk kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali saat melakukan perjalanan dalam negeri selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal itu, tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan logistik dan transportasi barang, wajib menunjukan hasil rapid test antigen negatif sebelum keberangkatan.
Namun, pelaku perjalanan dari luar Pulau Jawa dan Pulau Bali ini dikecualikan untuk menunjukan kartu vaksinasi.
"Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukan syarat kartu vaksinasi," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Natal 2021, Satgas Covid-19 Gereja Diminta Lakukan 3P
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali diwajibkan menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan jika hanya memiliki kartu vaksin dosis dosis pertama maka diwajibkan memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkkan vaksin wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun addendum surat edaran yang ditanda tangani Kepala BNPB Suharyo tertanggal 11 Desember 2021 itu berlaku sejak hari ini, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selain itu, addendum yang berisi syarat dan ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah di Indonesia selama periode Natal dan Tahun Baru itu juga membatasi mobilitas pelaku perjalanan yang belum menerima vaksin Covid-19 secara lengkap.
"Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi sementara," bunyi SE tersebut.
Baca juga: Cegah Penularan Omicron, Satgas Covid-19 Tegaskan RI Bisa Belajar Dari 3 Negara Ini
Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah dan kawasan aglomerasi perkotaan.
Selain itu, aturan tersebut juga berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dan pelayaran terbatas.
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukan kartu vaksin lengkap atau vaksin dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
"Tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama peiode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tulis SE tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.