Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Vaksinasi Covid-19, Operator Kendaraan Logistik di Luar Jawa-Bali Wajib Antigen 1x24 Jam

Kompas.com - 24/12/2021, 19:31 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan ketentuan untuk kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali saat melakukan perjalanan dalam negeri selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal itu, tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan logistik dan transportasi barang, wajib menunjukan hasil rapid test antigen negatif sebelum keberangkatan. 

Namun, pelaku perjalanan dari luar Pulau Jawa dan Pulau Bali ini dikecualikan untuk menunjukan kartu vaksinasi.

"Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukan syarat kartu vaksinasi," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Natal 2021, Satgas Covid-19 Gereja Diminta Lakukan 3P

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali diwajibkan menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan jika hanya memiliki kartu vaksin dosis dosis pertama maka diwajibkan memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Namun, bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkkan vaksin wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun addendum surat edaran yang ditanda tangani Kepala BNPB Suharyo tertanggal 11 Desember 2021 itu berlaku sejak hari ini, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Selain itu, addendum yang berisi syarat dan ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah di Indonesia selama periode Natal dan Tahun Baru itu juga membatasi mobilitas pelaku perjalanan yang belum menerima vaksin Covid-19 secara lengkap.

"Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi sementara," bunyi SE tersebut.

Baca juga: Cegah Penularan Omicron, Satgas Covid-19 Tegaskan RI Bisa Belajar Dari 3 Negara Ini

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah dan kawasan aglomerasi perkotaan.

Selain itu, aturan tersebut juga berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dan pelayaran terbatas.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukan kartu vaksin lengkap atau vaksin dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama peiode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tulis SE tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com