JAKARTA, KOMPAS.com - Tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sosialiasi teknis tes kesehatan dan wawancara kepada para bakal calon anggota secara daring, Jumat (24/12/2021).
Hingga saat ini, ada 48 bakal calon anggota KPU-Bawaslu yang lolos ke seleksi tahap III.
"Kita akan mulai melakukan wawancara non-stop dari tanggal 26 sampai 30 (Desember). Tapi untuk masing-masing Bapak dan Ibu (peserta bakal calon) tentunya sudah ada jadwalnya masing-masing," kata anggota timsel Betti Alisjahbana, dikutip dari keterangan pers, Jumat.
Tes wawancara dilaksanakan pada 26-30 Desember 2021 di Ruang Sasana Bhakti Praja Gedung C Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat.
Sementara itu, tes kesehatan dilaksanakan pada 27-30 Desember 2021, di Ruang Medical Check Up (MCU) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat.
Baca juga: Soal Rekam Jejak Bakal Calon Anggota KPU-Bawaslu, Tim Seleksi Minta Bantuan PPATK hingga KPK
Salah satu ketentuan mengikuti rangkaian tes kesehatan dan wawancara, peserta diwajibkan berpuasa dari pukul 22.00 hingga 08.00 WIB. Selain itu, peserta juga wajib membawa bukti negatif hasil tes swab antigen atau tes PCR.
Bagi peserta yang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes swab antigen atau tes PCR, tes wawancara dilaksanakan secara virtual dan tes kesehatan dijadwalkan ulang pada 3-4 Januari 2022.
Dalam mengikuti rangkaian tes, peserta antara lain dilarang membawa buku atau catatan ketika paparan untuk tes wawancara, membawa kamera, dan melakukan dokumentasi gambar atau video.
Betti menegaskan, peserta yang tidak mematuhi ketentuan tata tertib pelaksanaan tes wawancara dan tes kesehatan dinyatakan gugur.
“Sanksi, peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dinyatakan gugur. Peserta yang tidak mematuhi ketentuan tata tertib pelaksanaan tes wawancara dan tes kesehatan dinyatakan gugur," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.