JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatur perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya saat melakukan perjalanan dalam negeri selama selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal itu tertuang dalam ademdum surat edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 24 tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi corona virus disease 2019.
Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang wajib menunjukkan kartu vaksin dan rapid test antigen negatif sebelum keberangkatan.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Kota Bogor Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat-Minggu
"Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (24/12/2021).
Adapun adendum surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB Suharyo tertanggal 11 Desember 2021 itu berlaku sejak hari ini, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan boleh menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan jika telah memiliki kartu vaksin dosis dosis pertama.
Namun, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkkan vaksin.
Sedangkan, untuk wilayah luar pulau Jawa dan pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan syarat kartu vaksinasi.
Selain itu, addendum yang berisi syarat dan ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah di Indonesia selama periode Natal dan Tahun Baru itu juga membatasi mobilitas pelaku perjalanan yang belum menerima vaksin Covid-19 secara lengkap.
"Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi sementara," bunyi SE tersebut.
Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah dam kawasan aglomerasi perkotaan.
Baca juga: Masyarakat Diminta Batasi Aktivitas Saat Natal dan Tahun Baru
Selain itu, aturan tersebut juga berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dan pelayaran terbatas.
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap atau vaksin dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
"Tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama peiode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tulis SE tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.