Dapat uang dan fasilitas
Selain mendapatkan fee dari sejumlah proyek di Kota Banjar, Herman Sutrisno juga diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai sekitar Rp 4,3 miliar pada sekitar Juli 2013.
Menurut Firli, uang hasil pinjaman itu digunakan untuk keperluan pribadi Herman Sutrisno dan keluarganya. Namun, pembayaran untuk melunasi pinjaman tersebut menjadi kewajiban Rahmat.
Lebih lanjut, KPK juga menduga Rahmat Wardi beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman Sutrisno dan keluarganya.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Suap dan Gratifikasi
Fasilitas yang diberikan misalnya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.
Selain itu, Rahmat Wardi juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit swasta yang didirikan oleh Herman Sutrisno.
Selama masa kepemimpinan Herman Sutrisno sebagai Walikota Banjar selama 10 tahun, KPK menduga Herman telah banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi.
Menurut Firli, pemerintaan gratifikasi tersebut didapatkan dari para kontraktor dan pihak-pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.
Baca juga: Selain Eks Wali Kota Banjar, KPK juga Tetapkan Seorang Pihak Swasta Sebagai Tersangka
“Saat ini tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud,” ucap Firli.