Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Nilai Klaim Munarman Tak Tahu Hadiri Pembaiatan pada ISIS Hanya Asumsi

Kompas.com - 22/12/2021, 19:12 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan klaim mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang mengaku tidak mengetahui acara yang dihadirinya adalah baiat pada kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) merupakan asumsi belaka.

Dalam dakwaan jaksa, Munarman disebut menghadiri baiat pada ISIS sebanyak dua kali. Pertama, tahun 2014 di salah satu universitas di Ciputat, Tangerang Selatan.

Kedua, di Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI, Makassar tahun 2015.

Baca juga: Munarman Akan Jalani Putusan Sela 12 Januari 2022

Sementara itu saat membacakan eksepsi, Munarman mengaku tak mengetahui ada kegiatan baiat tersebut. Ia pun hadir hanya sebagai pemateri pada acara itu.

“Kami penuntut umum memberikan pendapat bahwa semua keberatan terdakwa dan penasihat hukum berisi uraian tentang pendapat subyektif terdakwa dan penasihat hukumnya,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

“Yang didasarkan hanya karena argumen dan asumsi terdakwa, atau penasihat hukum,” ucapnya.

Terakhir jaksa menegaskan bahwa keberatan Munarman dan kuasa hukumnya tidak masuk dalam ketentuan eksepsi sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sehingga tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan,” imbuh jaksa.

Dalam perkara ini Munarman didakwa melakukan tindak pidana terorisme. Jaksa menduga ia berbaiat pada ISIS sejak tahun 2014.

Kemudian Munarman juga aktif dalam beberapa kegiatan untuk mendukung berdirinya ISIS di Indonesia yang diselenggarakan di Makassar dan Deli Serdang tahun 2015.

Dalam persidangan Rabu (15/12/2021) lalu, Munarman menampik semua dakwaan jaksa.

Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Optimistis Hakim Akan Beri Putusan Bijak

Salah satu alasan Munarman adalah jika ia telah bergabung dengan kelompok terorisme maka semua pejabat yang hadir dalam acara 212 di Monas, Jakarta, 2 Desember 2016 tidak akan selamat.

Ia mengeklaim sejak tahun 2016 hingga 2020 aktif berkunjung dan bertemu sejumlah pejabat negara.

“Namun faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat hingga saat ini,” kata Munarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com