Adapun kuota penangkapan ikan akan dibagi dalam tiga kategori, yaitu kuota untuk komersial, kuota nonkomersial, dan kuota untuk nelayan lokal.
Baca juga: Soal Pemutakhiran HPI, Menteri Trenggono: Demi Kesejahteraan Nelayan
Kementerian KP juga akan menggunakan basis data yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) untuk menentukan kuota penangkapan ikan.
Sementara itu, teknologi pengawasan berbasis satelit juga akan disiapkan untuk memastikan ikan yang ditangkap sesuai dengan kuota dan zonasinya.
“Kalau dia melebihi kuota yang ada, itu dia melawan ekologi, ya harus ada denda. Entah itu bayar dua kali lipat atau kuotanya dibatasi pada tahun depan," tegas Trenggono.
Ia mengatakan, kebijakan penangkapan ikan terukur tersebut dapat mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah pesisir.
Selain itu, lanjut Trenggono, kebijakan tersebut juga dinilai mampu meningkatkan kualitas dan mutu produk perikanan, penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar, pemberantasan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing, hingga peningkatan kesejahteraan nelayan tradisional.
“Nelayan nantinya akan sejajar dengan investor, karena mereka sama-sama punya kuota,” tutur Trenggono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.