KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, aturan yang diberlakukan selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak begitu berbeda dari aturan sebelumnya.
Namun, lanjutnya, fokus dalam kebijakan yang diberlakukan selama Nataru lebih menekankan pada aspek pengetatan protokol kesehatan (prokes) dan pengawasan petugas di lapangan.
“Ini lebih ketat, diminta untuk lebih tegas tetapi tentu dengan pendekatan yang lebih humanis,” ucapnya dalam diskusi virtual “Aturan Baru Perjalanan Akhir Tahun” pada Selasa (21/12/2021).
Selain itu, Kemenhub juga tidak akan melaksanakan penyekatan jalan dalam pelaksanaan libur Nataru. Sebagai gantinya, Kemenhub akan melakukan pengetatan prokes Covid-19.
“Jadi prinsipnya memang tidak ada penyekatan yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan,” katanya.
Baca juga: Ini Persiapan Jasa Marga Atasi Lonjakan Kendaraan Jelang Nataru 2022
Adita menjelaskan, sejumlah pengetatan prokes sebagai syarat perjalanan tersebut, di antaranya mewajibkan masyarakat yang melakukan perjalanan sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dua dosis.
Kemudian mewajibkan penumpang perjalanan membawa hasil tes antigen negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.
Lebih lanjut, setiap penumpang pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Itu wajib penumpangnya ini sudah vaksin Covid-19 dua kali vaksin. Ditambah dengan tes screening antigen yang berlaku 1x24 jam, dan tentunya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ini syarat yang wajib,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adita menyebutkan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 saat Nataru, diperlukan juga partisipasi aktif dan kesadaran masyarakat.
Baca juga: Jelang Nataru 648.669 Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Sebab, ia menilai bahwa mobilitas masyarakat akan berpengaruh terhadap angka peningkatan kasus Covid-19.
“Yang paling perlu diperhatikan masyarakat adalah bijak betul dalam menetapkan apakah akan berpergian atau tidak. Jadi tujuannya ini sebenernya mendesak atau tidak,” ujarnya.
Adapun pengetatan perjalanan tersebut sudah diatur Kementerian Perhubungan dalam sejumlah surat edaran (SE).
Pertama SE Nomor 109 Tahun 2021 yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Covid-19.
Selanjutnya SE Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Covid-19.