Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Pergerakan, Makna yang Sering Terlewat dari Peringatan Hari Ibu

Kompas.com - 22/12/2021, 17:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Serial Hari Ibu

SETIAP 22 Desember, mendadak sontak lini masa penuh dengan ungkapan-ungkapan penghormatan, pujian, kenangan, dan unjuk kasih bagi para ibu. Tanggal ini dikenal sebagai peringatan Hari Ibu.

Namun, dari banyak hiruk-pikuk ungkapan itu, rasanya teramat sedikit yang membangkitkan ulang semangat awal di balik penetapan 22 Desember sebagai Hari Ibu itu sendiri. Semoga ini skimming yang keliru. 

Baca juga: Ucapan Selamat Hari Ibu 22 Desember, Gambar, dan Twibbon Hari Ibu 2021

Tentu, tidak ada yang salah juga dari yang selama ini hiruk pikuk dalam perayaan Hari Ibu ini. Bagaimana pun, ibu adalah sosok yang memang mutlak mendapat penghormatan luar biasa, tak hanya dari anak yang dilahirkannya tapi juga dari semua orang yang mengaku manusia biasa.

Mengapa 22 Desember?

Peringatan Hari Ibu ditetapkan pada 22 Desember di tiap tahunnya antara lain merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959. Ini pun bukan spesifik berisi tentang penetapan Hari Ibu, bahkan bukan khusus tentang hari ibu

Salinan keputusan tersebut dalam versi perbaikan—penomoran dan penulisan—bisa dilihat di bawah ini: 

Awal mula 22 Desember ditetapkan menjadi Hari Ibu adalah dari Kongres Perempuan Indonesia I di Yogyakarta. Tanggal pembukaan kongres, yaitu pada 22 Desember 1928, menjadi landasan. Adapun penetapannya sendiri sebenarnya sudah dimulai pada 1935. 

Baca juga: Sejak Kapan Ada Hari Ibu dan Bagaimana Sejarahnya?

Peserta kongres adalah para perempuan yang mewakili organisasi-organisasi perempuan pada saat itu serta perempuan perorangan yang memiliki semangat dan pandangan yang sama soal pemberdayaan perempuan. 

Makna yang kerap terlupa

Tidak salah mengungkapkan penghormatan dan kasih kepada para ibu di setiap peringatan Hari Ibu. Namun, merujuk pada peristiwa yang melatari penetapan Hari Ibu, makna yang terkandung dalam hari peringatan ini jauh lebih luas lagi. 

Kongres Perempuan bukan semata para ibu kumpul-kumpul dan saling curhat. Ini adalah aktualisasi tak terbantahkan dari para perempuan Indonesia untuk berdiri sejajar dengan para laki-laki dalam kerangka pergerakan dan kebermanfaatan diri. Fakta dan jejak sejarah pergerakan perempuan di Bumi Pertiwi.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberikan dua arti untuk kata pergerakan dari kata dasar gerak, yaitu:

  1. n perihal atau keadaan bergerak
  2. n kebangkitan (untuk perjuangan atau perbaikan): pada waktu itu ~ nasional muncul di mana-mana

Dalam konteks tulisan ini, arti kedua yang diberikan KBBI sudah cukup mewakili, seharusnya.

Hasil dari Kongres Perempuan Indonesia I di Yogyakarta tersebut adalah kelahiran Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPI). Inilah pergerakan perempuan Indonesia yang pada kongresnya untuk kali pertama menyanyikan Indonesia Raya dan menggunakan bahasa Indonesia.

Baca juga: Kesetaraan, PR Hari Ibu dari Masa ke Masa dengan 3 Contoh Kasus

Salah satu pelaku panitia Kongres Perempuan Indonesia I, Ibu Kartowiyono—yang sebelum menikah bernama Soeyatin—, bertutur bagaimana dia sampai menggebrak meja ketika di pengujung kongres ada yang mengusulkan penggunaan kata "istri" untuk menggantikan kata "perempuan" dalam nama perkumpulan hasil kongres. 

Alasan pengusul, kata "istri" terdengar lebih halus dibanding kata "perempuan". 

Halaman:


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com