Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Sebut Kebebasan Beragama di Indonesia Masih Hadapi Banyak Tantangan

Kompas.com - 22/12/2021, 15:21 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, kebebasan beragama di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan.

Hal itu, ia sampaikan dalam webinar internasional “Artikel 18 Deklarasi Universal HAM dalam Perspektif Negara dan Agama” pada Selasa (21/12/2021).

Menurut Yasonna salah satu tatangan yang dihadapi adalah kekerasan terhadap kelompok aliran minoritas agama tertentu.

“Salah satu masalah yang akhir-akhir ini muncul adalah kekerasan terhadap penganut aliran minoritas dari suatu agama, yang dipandang aliran mayoritas sudah menyimpang dari ajaran prinsip agama tersebut,” ujar Yasonna dikutip dari siaran pers, Rabu (22/12/2021).

Ia menegaskan bahwa hak kebebasan beragama harus diakui sebagai hak asasi seperti tertuang dalam artikel atau Pasal 18 Deklarasi Universal HAM.

Menurut dia, pengakuan tersebut mengharuskan negara tidak dapat melarang agama atau aliran apapun yang masuk dan berkembang di Indonesia sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya.

Baca juga: Anggota DPR: Kalau Menkumham Usul RUU Perampasan Aset, Banyak Fraksi Setuju

“Adanya kekerasan terhadap kelompok aliran agama minoritas menjadi tanggung jawab negara untuk hadir, memberikan perlindungan, penghormatan bagi warganya termasuk masyarakat dari kelompok minoritas,” ucap Yasonna.

Berdasarkan data sepanjang 2021, Kemenkumham mencatat 13 peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang diperoleh dari 21 pengaduan masyarakat.

Di antaranya, peristiwa pengeluaran keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muaro Jambi yang menganggap sesat ajaran Darut Tauhid, SKB pembatasan ajaran Hare Krisna dan Iskcon karena dianggap sesat dan polemik pembangunan gereja di Sukoharjo Jawa Tengah.

Kemudian, pemaksaan penggunaan busana muslim di sekolah di Padang, Sumatera Barat dan penghentian pembangunan tempat ibadah Ahmadiyah di Kabupaten Garut Jawa Barat.

Selain itu, ada juga penolakan pembangunan masjid Muhammadiyah oleh warga Nahdlatul Ulama (NU) di Banyuwangi Jawa Timur dan polemik pendirian gereja di Kabupaten Aceh Singkil.

Menkumham berpendapat, secara umum kehidupan kebebasan beragama di Indonesia mengalami kemajuan, dari sisi legal konstitusional dan perlindungan hak kebebasan beragama dibandingkan negara lain.

Baca juga: Menkumham: Masalah Pelanggaran HAM Berat Kerap Jadi Isu Saat Pilpres

Namun, kemajuan itu menimbulkan masalah lebih kompleks, terutama dari sisi ruang berekspresi yang menjadi begitu besar.

“Misalnya, kelompok yang sebelumnya tidak berani berbicara, maka saat ini mulai muncul di publik dan menyampaikan pendapatnya yang memiliki dampak positif maupun negatif,” ujar Yasonna.

Yasonna pun menyatakan bahwa kebebasan beragama juga dijamin dalam Konstitusi Indonesia bahkan jauh sebelum berlakunya Deklarasi Universal HAM pada 10 Desember 1948, antara lain Pasal 28E Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.

Kebebasan beragama sebagai hak asasi tergolong hak non-derogable, artinya spesifik dalam perjanjian HAM merupakan hak yang tidak bisa ditangguhkan pemenuhannya oleh negara dalam situasi dan kondisi apa pun, termasuk keadaan bahaya, seperti perang sipil atau invasi militer.

“Hak yang non-derogable ini dipandang sebagai hak paling utama dari hak asasi manusia. Hak-hak non derogable ini harus dilaksanakan dan harus dihormati oleh negara dalam keadaan apa pun dan situasi bagaimana pun,” tutur Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com