JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai eksepsi atau keberatan yang disampaikan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah melampaui kewenangan.
Menurut jaksa, eksepsi Munarman tidak berbicara materi formil, namun telah masuk pada pokok perkara.
“Materi keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum sudah tidak lagi berbicara aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara oleh pengadilan,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
Padahal, lanjut jaksa, pokok perkara ini baru dapat dibuktikan setelah proses persidangan berlangsung.
Dalam proses persidangan nanti, jaksa mengatakan, berbagai fakta akan dibuktikan dengan seluruh alat bukti, keterangan saksi, hingga keterangan Munarman sendiri.
Baca juga: Jaksa Sebut Munarman Mestinya Ajukan Praperadilan jika Merasa Diperlakukan Tak Adil
Maka jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya.
“Dengan demikian alasan penasihat hukum terdakwa harus ditolak atau tidak diterima,” imbuh jaksa.
Dalam persidangan Rabu (15/12/2021) pekan lalu, Munarman dan kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Pada eksepsi tersebut Munarman menampik dakwaan jaksa yang menyebut dirinya terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Munarman membawa serta beberapa artikel dan foto yang ditampilkan untuk membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak benar.
Salah satunya foto terkait acara 212 yang digelar 2 Desember 2016.
Munarman menyampaikan gelaran itu dihadiri banyak pejabat negara seperti Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Baca juga: Munarman Mengaku Diperlakukan Sewenang-wenang, Jaksa Menanggapi
Didepan majelis hakim ia menegaskan, jika dirinya benar telah berbaiat pada kelompok terorisme maka semua pejabat negara yang hadir dalam acara tersebut sudah tidak selamat.
Adapun Munarman didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Serta Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.