Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/12/2021, 13:42 WIB

KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, fasilitas karantina pemerintah di sejumlah wisma dan rusun hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Tanah Air.

Tiga kelompok tersebut, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan aparatur sipil negara (ASN) yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri.

"Biaya karantina ketiga kelompok itu nantinya akan ditanggung pemerintah selama durasi karantina yang diwajibkan," ujar Wiku seperti yang dimuat dalam laman covid19.go.id, Rabu (22/12/2021).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Luhut Geram Banyak Orang Berduit tapi Minta Fasilitas Karantina Gratis

Wiku menjelaskan, saat ini pihaknya telah merencanakan tiga fasilitas karantina terpusat tambahan di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, di antaranya Rusun Lenggilingan di Pulogebang, Rusun Daan Mogot, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta.

“Sedangkan untuk WNI atau warga negara asing (WNA) lainnya, termasuk dalam kategori wisatawan dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas Covid-19,” ujarnya.

Sebelum kedatangan WNI atau WNA, ia mengimbau agar fasilitas karantina hotel rekomendasi tersebut sudah terlebih dulu dipesan.

Terkait dengan biaya karantina, Wiku mengatakan, pemerintah telah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan agar sesuai dengan standar keuangan pemerintah sendiri.

Baca juga: Biaya Karantina Hotel Dikeluhkan Mahal, Satgas: Sesuai Standar Keuangan Pemerintah


“Sementara bagi masyarakat yang menempuh perjalanan ke luar negeri karena alasan mendesak diharapkan mempertimbangkan biaya yang akan dikeluarkan untuk karantina wajib tersebut,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Wiku menjelaskan, pemerintah akan menetapkan rencana penambahan durasi karantina jika terjadi kenaikan jumlah kasus nasional secara signifikan secara terus-menerus.

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan terus melakukan pemantauan kondisi kasus Covid-19.

“Durasi karantina akan disesuaikan kembali apabila dari hasil studi populasi di kemudian hari ditemukan munculnya gejala seseorang terinfeksi varian Omicron yang membutuhkan waktu lebih panjang,” ucap Wiku.

Baca juga: Lawan Varian Omicron, Israel Tawarkan Vaksin Covid-19 Dosis Keempat

Selain pengetatan kebijakan, Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 6M.

Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur Jadi Plt Direktur Penyidikan dan Eksekusi

KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur Jadi Plt Direktur Penyidikan dan Eksekusi

Nasional
Ketua MUI DKI Jakarta Wafat, Wapres Ma'ruf Amin Datang Melayat

Ketua MUI DKI Jakarta Wafat, Wapres Ma'ruf Amin Datang Melayat

Nasional
Komnas HAM Pantau Implementasi Hukuman Mati dalam KUHP Baru

Komnas HAM Pantau Implementasi Hukuman Mati dalam KUHP Baru

Nasional
Bertambah 30, Polri Periksa Total 54 Saksi di Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Bertambah 30, Polri Periksa Total 54 Saksi di Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Nasional
Komnas HAM Desak Pemerintah Lakukan Pengurangan Dampak Pertambangan terhadap Lingkungan

Komnas HAM Desak Pemerintah Lakukan Pengurangan Dampak Pertambangan terhadap Lingkungan

Nasional
Saat Gimik Politik Dinilai Kebablasan, Berujung Blunder Batalnya Piala Dunia U20 di Indonesia…

Saat Gimik Politik Dinilai Kebablasan, Berujung Blunder Batalnya Piala Dunia U20 di Indonesia…

Nasional
Jaksa Agung: Jangan Malas Belajar, Kejaksaan Harus Punya Kesadaran Digital

Jaksa Agung: Jangan Malas Belajar, Kejaksaan Harus Punya Kesadaran Digital

Nasional
Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Nasional
Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Nasional
MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

Nasional
Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Nasional
Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Nasional
Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Nasional
Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Nasional
Ganjar Blunder soal Tolak Israel, 'Dirujak' Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Ganjar Blunder soal Tolak Israel, "Dirujak" Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke