Chairul menyebut, Kemnaker bersama kepala daerah harusnya tunduk dan taat melaksanakan UU dan aturan pelaksananya.
“Pelaksanaan yang ditetapkan tidak sesuai perundang-undangan berarti bertentangan dengan UU atau tidak sesuai dengan regulasi yang diatur,” kata Chairul.
Penolakan atas keputusan Anies juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo bahkan mengimbau seluruh perusahaan di DKI Jakarta tidak mengikuti UMP yang ditetapkan Anies.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai, kenaikan upah itu melanggar PP Nomor 36 tahun 2021, sehingga pihaknya bakal menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja Siap Pasang Badan untuk Anies soal UMP DKI 2022 Naik 5,1 Persen
Terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, akan ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak menetapkan upah minimum sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
Sanksi ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengacu pada peraturan perundang-undangan.
"Saya kira ini mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri adalah ketentuan yang ada di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014," jelasnya melalui konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
Ida menjelaskan, penetapan upah minimum merupakan bagian dari proyek strategis nasional. Sementara, dalam UU disebutkan bahwa salah satu kewajiban kepala daerah yakni melaksanakan program tersebut.