KOMPAS.com – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah melakukan empat upaya mitigasi untuk menekan transmisi komunitas akibat varian Omicron sesuai anjuran Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Yaitu mengkoordinasikan alur kedatangan internasional, melakukan surveilans dan penanganan kasus, komunikasi risiko, serta mempersiapkan kapasitas pintu kedatangan," kata Wiku, dikutip dari laman covid19.go.id, Rabu (22/12/2021).
Adapun upaya mitigasi pertama, sebut Wiku, adalah melakukan rapat koordinasi dan evaluasi seluruh elemen yang terlibat, baik penanggung jawab serta petugas teknis di lapangan.
Elemen-elemen tersebut, di antaranya Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kantor Kesehatan Pelabuhan, Satgas Covid-19 di pintu kedatangan, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Angkasa Pura, dan penyedia jasa transportasi untuk mobilisasi pelaku perjalanan ke fasilitas karantina.
Kedua, melakukan manajemen kasus menggunakan polymerase chain reaction (PCR) dengan S gene target failure (SGTF) atau whole genome sequencing (WGS).
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Masa Karantina Jadi 14 Hari jika Kasus Omicron Meningkat
Upaya ini bertujuan menyaring kasus varian Omicron dan mengisolasi pelaku perjalanan internasional di Wisma Atlet dan Rusun sampai 23 Desember 2021 mendatang. Pasalnya, lokasi ini menjadi tempat ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Indonesia.
Kemudian, ditetapkan pula pencatatan di setiap tahap skrining kesehatan yang dilalui pelaku perjalanan melalui dashboard yang saat ini diupayakan dapat interoperable, yaitu aplikasi Hotel Monitor and Reservations (HORE).
“Aplikasi ini juga dapat dimanfaatkan berbagai stakeholders untuk mengetahui rencana penerbangan, jumlah penumpang internasional, ketersediaan kamar, dan lokasi karantina,” katanya.
Pemesanan hotel karantina bagi pelaku perjalanan dapat di pesan di quarantinehotelsjakarta.com dalam sistem direct booking hotels tracking system (D-HOTS).
Nantinya, proses booking akan menghasilkan quick response code (kode QR) yang digunakan untuk skrining awal saat kedatangan karantina di hotel.
Baca juga: 6 Fakta yang Harus Diketahui tentang Varian Omicron
Kemudian, skrining berkas syarat pelaku perjalanan dilakukan melalui e-hac atau PeduliLindungi yang sudah diisi sebelum kedatangan. Data ini penting sebagai upaya testing, tracing, dan treatment (3T) lanjutan jika diperlukan.
Selain itu, quarantine system juga digunakan petugas di wisma untuk melakukan skrining kepada pihak yang layak karantina di fasilitas yang disediakan pemerintah.
Ketiga, menyediakan informasi seputar kedatangan pelaku perjalanan internasional melalui berbagai website dan media sosial (medsos) milik pemerintah.
Dalam hal itu, pemerintah telah memberikan informasi melalui laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Satgas Penanganan Covid-19.
Keempat, melakukan beberapa upaya tambahan untuk menguatkan kapasitas skrining di pintu kedatangan.
Baca juga: Kemampuan Rapid Antigen untuk Deteksi Corona Omicron Masih Diteliti