JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan, menghitung sendiri nilai kerugaian negara dalam perkara korupsi tidak melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Hal itu, disampaikan Alex untuk menjelaskan alasan KPK menghitung sendiri nilai kerugian negara dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Dalam SEMA itu, ujar dia, disebutkan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional.
Baca juga: Hitung Sendiri Kerugian Negara dalam Kasus RJ Lino, Pimpinan KPK: BPK Lama...
"Sedangkan, instansi lainnya BPKP, Inspektorat dan sebagainya tetap berwenang melakukan pemeriksaan atau audit, tetapi tidak berwenang menyatakan atau declare ada kerugian keuangan negara" ujar Alex saat diskusi dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/12/2021).
"Dan dalam praktek pengadilan, persidangan, SEMA ini rasa-rasanya juga enggak begitu mengikat hakim," kata dia.
Alex mengatakan, lamanya pemeriksaan terkait kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi yang dilakukan BPK terkadang dapat menghambat proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Menurut dia, hambatan itu juga dirasakan oleh penyidik-penyidik daerah.
"Selama ini sering terhambat teman-teman penyidik di kejaksaan di daerah itu. Mereka selalu mengeluhkan lamanya audit meskipun mereka tidak hanya meminta BPK tapi lebih banyak sebetulnya kepada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ucap Alex.
Alex mengatakan, lamanya proses audit di BPK itu menjadi alasan utama lembaga antirasuah tersebut menghitung sendiri nilai kerugian negara pada kasus RJ Lino melalui Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.
Baca juga: Pendapat Berbeda Kasus RJ Lino, Hakim Nilai KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara
Apalagi, perhitungan keruguan negara kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) twinlift kapasitas 61 ton untuk Pelabuhan Panjang, Pontianak dan Palembang yang menjerat RJ Lino tersebut tidak selesai selama 5 tahun.
"Saya mendorong supaya kita punya unit baru deteksi analis korupsi itu, kita punya akuntan forensik, ya saya kira kalau dari sisi kemampuan kapasitas juga punya kompetensi di sana dalam menghitung kerugian negara," ucap Alex.
"Saya mendorong, pimpinan mendorong, supaya dilakukan penghitungan kerugian negara menyangkut pengadaan barang dan jasanya," imbuh dia.
Berdasarkan pengalamannya menjadi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Alex berujar, banyak penyidik yang mengeluhkan lamanya perhitungan nilai kerugian negara oleh BPK. Bahkan, penyidik kerap meminta bantuan BPKP untuk mengganti peran auditor BPK.
"Dari situ saja sebetulnya SEMA ini sudah kehilangan maknanya. Karena teman-teman penyidik meminta bantuan BPKP untuk audit," ucap dia.
Dari pengalamannya, Alex berpendapat, perhitungan nilai kerugian negara dalam pengadaan barang dan jasa tidak hanya bisa dilakukan BPK.