JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan korban investasi bodong terkait suntik modal (sumod) alat kesehatan (alkes).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan sudah ada 141 korban diperiksa hingga Selasa (21/12/2021) kemarin.
"141 korban sudah diperiksa," kata Ramadhan saat dikonfirmasi Rabu (22/12/2021).
Kendati demikian, Ramadhan masih belum bisa memastikan nilai total kerugian dalam kasus tersebut.
Baca juga: Bareskrim Masih Buru Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes Senilai 1,2 T
Secara terpisah, Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyampaikan pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait kasus investasi bodong tersebut.
"Masih didalami, dokumen masih dicari semua," kata Helfi.
Adapun Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga tersangka dengan inisial VAK, B, dan DR.
Semua tersangka sudah ditangkap dan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan menyebut, kerugian dari investasi bodong tersebut sekitar Rp 1,2 triliun.
“Terkait kerugian masih didalami datanya, kemungkinan iya (Rp) 1,2 triliun,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes Senilai Rp 1,2 T Sudah Ditangkap
Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.