Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberhentikan Menag, Eks Dirjen Bimas Kristen: Kami Butuh Penjelasan Mengapa

Kompas.com - 22/12/2021, 11:04 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Thomas Pentury meminta penjelasan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait mutasi dirinya dan empat dirjen serta Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang-Diklat dari jabatan masing-masing.

Menurut Thomas, apa yang dilakukan Menag bukan mutasi atau rotasi jabatan, melainkan pemberhentian dari jabatan.

Sebab, ia dan lima orang lainnya dimutasikan dari jabatan eselon I ke jabatan fungsional.

"Ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan. Kan pasti ada, kami butuh penjelasan itu," kata Thomas saat dihubungi, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Menag Mutasi 6 Pejabat, Inspektur Jenderal hingga Dirjen Bimas Kristen

Thomas pun mengatakan ia baru menerima surat keputusan mutasi pada 20 Desember 2021. Sementara itu, Kemenag mengatakan, mutasi dilakukan mulai 6 Desember.

Namun, ia mengaku mengembalikan surat keputusan tersebut dan menunggu penjelasan dari Menag.

"Semua yang enam orang ini baru menerima 20 Desember. Kami juga bertanya kenapa dari tanggal 6 baru diserahkan sekarang. Mestinya kan disampaikan saja," tuturnya.

Thomas mengungkapkan, dia dan lima orang lainnya telah bertemu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka mempertanyakan soal prosedur mutasi pejabat tinggi madya.

"Saya sendiri dan teman-teman sudah ke KASN dan menanyakan ini bagaimana. Menurut mereka harusnya bertanya dulu ke KASN," ucapnya.

Baca juga: Kemenag Soroti Terbatasnya Guru Pendidikan Agama Kristen di Sekolah Negeri

Selanjutnya, kata Thomas, ia dan para pejabat yang dicopot berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia menegaskan, gugatan yang dilayangkan terkait prosedur mutasi yang dilakukan Menag. Saat ini, mereka tengah menyiapkan tim pengacara.

"Sementara masih proses, tentu pengacara butuh kuasa dari kita semua untuk melakukan proses gugatan. Saya ingin garis bawahi, yang kami gugat adalah prosedurnya," katanya.

Diberitakan, Menag melakukan mutasi terhadap enam pejabat eselon I di Kementerian Agama ke jabatan fungsional.

Keenam pejabat tersebut adalah Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha. Mutasi dilakukan pada 6 Desember 2021.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali dalam keterangan pers, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Reformasi Protestan, Pecahnya Agama Kristen Menjadi Beberapa Aliran

Nizar mengatakan, Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel di lingkungan Kemenag dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, dalam rangka penyegaran organisasi.

"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya.

Ia memastikan proses mutasi di lingkungan Kemenag ini sudah sesuai dengan ketentuan. Nizar pun mempersilakan jika ada pihak yang mau melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com